Razia Unggas, Kandang Ayam Milik Warga Dibongkar
Lantaran banyak unggas yang masih dipelihara di tengah pemukiman, petugas gabungan Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan bersama Satpol PP Jakarta Pusat menggelar razia unggas di kawasan RW 003, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/3). Hasilnya, sebanyak lima
kandang berisi puluhan ayam dibongkar petugas.Unggas seperti ayam, itik, bebek, angsa dan sebagainya tidak boleh dipelihara di pemukiman warga
Pantauan beritajakarta.com, satu persatu kandang ayam di tengah pemukiman warga yang padat dibongkar oleh petugas. Semua material tersebut kemudian dibawa keluar dari lokasi perumahan warga. Sedangkan pemilik kandang ayam dibuatkan perjanjian tertulis agar empat hari ke depan seluruh ayam miliknya sudah tidak berada lagi dilokasi.
Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jakarta Pusat, Muljadi mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan terkait aktivitas peternakan ayam di tengah pemukiman warga. “Unggas seperti ayam, itik, bebek, angsa dan sebagainya tidak boleh dipelihara di pemukiman warga. Itu juga sudah tertuang di Perda No 4 tahun 2007, kalau melanggar sudah ada sanksinya,” ujar Muljadi, Selasa (24/3).
Razia Kikil Berformalin di Jakpus NihilSelain itu, warga yang memelihara unggas di pemukiman dapat diancam pidana tiga bulan dan dikenai denda. Unggas mereka juga akan disita untuk dimusnahkan tanpa ada ganti rugi.
Hartoni (45), salah satu pemilik kandang ayam mengatakan, sudah beternak ayam selama satu tahun. Ia mengaku akan memindahkan ayamnya.
“Memang sebelumnya saya beternaknya di kawasan Kemayoran. Karena kebetulan ada tanah kosong dekat rumah makanya saya pindah ke sini. Nanti saya cari lokasi lain yang bukan di pemukiman,” katanya.