25 Pelanggar Aturan Penggunaan Masker di Jalan Muwardi II Disanksi
access_time Selasa, 03 Agustus 2021 13:55 WIB
remove_red_eye 1062
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Toni Riyanto
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berkolaborasi dengan unsur TNI/Polri menggelar operasi tertib masker di Jalan Muwardi II, Kelurahan Grogol. Hasilnya, didapati 25 orang yang melanggar aturan penggunaan masker.
Sanksi denda dan sosial
Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki mengatakan, operasi tertib masker dimulai pada pukul 08.30 WIB. Sebanyak 25 orang yang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker diberikan sanksi
"Satu orang pelanggar dikenakan denda administrasi Rp 100 ribu. Sementara, 24 lainnya menjalani sanksi membersihkan fasilitas umum," ujarnya, Selasa (3/8).
23 Pelanggar Tibmask di Grogol Petamburan DitindakUjang menjelaskan, dalam operasi tertib masker tersebut dikerahkan sebanyak 20 personel gabungan.
"Tidak hanya melakukan penindakan, kami juga mengedukasi warga agar terus mematuhi protokol kesehatan. Kami memberikan masker sekaligus memberikan edukasi kepada pelanggar untuk tetap mematuhi peraturan," tandasnya.