You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Intensifkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Satpol PP DKI Intensifkan Pengawasan di Pusat Perbelanjaan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bakal rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perbelanjaan atau mal untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai aturan, salah satunya terkait pengunjung yang harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Memastikan semua aturan berjalan efektif

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, personel akan memastikan setiap pengunjung diperiksa status vaksinasi mereka sebelum masuk mal baik dengan kartu vaksin atau melalui proses pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi atau Jakarta Kini (JAKI).

"Kami akan adakan sidak-sidak untuk memastikan semua aturan PPKM Level 4 ini berjalan efektif. Kita pastikan sebelum orang masuk ke mal terlebih dahulu scan barcode untuk cek status vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi orang yang masuk ke mal dipastikan sudah vaksin, ada alatnya di depan," ujarnya, Jumat (13/8).

200 Personel Satpol PP Bantu Pengawasan Pemberlakuan Ganjil Genap

Arifin menjelaskan, bukan hanya pengunjung, pelaku usaha atau karyawan tenant di dalam mal juga akan diperiksa status vaksinasinya.

"Pusat perbelanjaan sudah diberikan kesempatan untuk beroperasi maka itu pihak pengelola atau penanggung jawab mal harus merespons dengan baik dengan menaati aturan yang telah ditetapkan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," terangnya.

Ia menambahkan, selain aturan wajib vaksin bagi pengunjung dan karyawan, ada beberapa aturan wajib operasional mal yang harus diterapkan seperti hanya umur 12-70 tahun yang boleh memasuki mal, kapasitas 25 persen dan jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, restoran atau kafe di dalam mal juga dilarang untuk menyediakan layanan makan di tempat (dine-in)

"Kalau masih ada yang melakukan pengabaian terhadap aturan itu kita tidak segan tindak tegas. Semua harus punya kesadaran, tanggung jawab dan peran serta untuk bersama-sama mengendalikan COVID-19," tegasnya.

Menurutnya, pengenaan sanksi akan diberikan kepada pelanggar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Kalau ditemukan pelanggaran prokes bisa dilakukan penindakan mulai dari teguran hingga ditutup sementara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1469 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1456 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1183 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1166 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1109 personFolmer