You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
25 Lapak PKL di Jalan Tebet Utara Ditertibkan
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

25 Lapak PKL di Tebet Timur Ditertibkan

Sebanyak 25 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jl Tebet Utara 3, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas Satpol PP, Rabu (25/3).

Langsung kita angkut saja dengan truk. Biar terlihat bersih dan langsung bisa ditindaklanjuti oleh SKPD terkait


"Dalam Rabu Tertib ini kita merefungsi fasilitas umum berupa trotoar dan saluran air di Jalan Tebet Utara 3," ujar Asromadian, Kasatgas Pol PP Kecamatan Tebet, Rabu (25/3).

Dikatakan Asromadian, pemilik lapak yang ditertibkan tersebut sudah lama diberikan peringatan oleh pihak kelurahan, namun tidak juga dibongkar. "Sudah diberikan peringatan kepada pedagang tapi masih ada juga yang belum membongkar. Dari 25, 10 lapak sudah bersih sisanya kita yang bongkar," katanya.

819 PKL di Jaksel Gunakan Autodebet

Sebanyak 40 personel Satpol PP dikerahkan untuk membongkar dan pembersihan sisa-sisa lapak. "Langsung kita angkut dengan truk. Biar terlihat bersih dan langsung bisa ditindaklanjuti oleh SKPD terkait," ucapnya.

Haryati (45) salah satu pedagang mengaku sudah menerima surat peringatan dari pihak Kelurahan Tebet Timur. "Ya habis mau bagaimana lagi, saya tahu kok salah berdagang di sini. Ini masih cari-cari tempat di sekitar sini," ucap perempuan yang sudah berdagang ayam goreng lebih dari 5 tahun tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1621 personFakhrizal Fakhri
  2. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1587 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1587 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1265 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik