You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak Ada Pemborosan Anggaran dalam Pengadaan Lahan Makam, Pembayaran Telah Sesuai Hasil Appraisal K
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Tidak Ada Pemborosan Anggaran dalam Pengadaan Lahan Makam, Pembayaran Telah Sesuai Hasil Appraisal KJPP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya, terkait pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasinya, bersifat administratif

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam karena Pemprov DKI Jakarta melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya," ungkap Syaefuloh di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/8), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Pemkot Jakbar Siap Bayar Lahan untuk Kantor Kelurahan Jembatan Lima

"Rekomendasinya, bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menambah pedoman teknis/Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tegasnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menambahkan, pengadaan lahan makam ini juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 di mana pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP. Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar 2,5 miliar rupiah dalam pengadaan lahan makam ini. 

"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp. 73.787.892.000,-, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000,-. Jadi, ada penghematan sebesar Rp. 2.551.242.000,-," jelasnya. 

Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2146 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1256 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1064 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye972 personDessy Suciati