You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tidak Ada Pemborosan Anggaran dalam Pengadaan Lahan Makam, Pembayaran Telah Sesuai Hasil Appraisal K
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Tidak Ada Pemborosan Anggaran dalam Pengadaan Lahan Makam, Pembayaran Telah Sesuai Hasil Appraisal KJPP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya, terkait pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasinya, bersifat administratif

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam karena Pemprov DKI Jakarta melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya," ungkap Syaefuloh di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/8), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Pemkot Jakbar Siap Bayar Lahan untuk Kantor Kelurahan Jembatan Lima

"Rekomendasinya, bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menambah pedoman teknis/Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tegasnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menambahkan, pengadaan lahan makam ini juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 di mana pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP. Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar 2,5 miliar rupiah dalam pengadaan lahan makam ini. 

"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp. 73.787.892.000,-, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000,-. Jadi, ada penghematan sebesar Rp. 2.551.242.000,-," jelasnya. 

Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10271 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1484 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1454 personTiyo Surya Sakti
  4. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye1175 personAnita Karyati
  5. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye1024 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik