PTK di Kelurahan Pulau Pari Layani 100 Pemohon Izin dan Non-izin
Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait mengadakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Sebanyak 100 pemohon dilayani dalam PTK yang diselenggarakan Rabu (8/9).
Hemat waktu juga memudahkan
Kepala UP PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin merinci, permohonan yang dilayani hari ini meliputi, 67 PAS Kapal, empat layanan pajak, delapan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dua perizinan usaha UMKM dan 16 permohonan terkait administrasi kependudukan.
"Dalam PTK di Kelurahan Pulau Pari hari ini juga ada permohonan layanan konsultasi, masing-masing satu pemohon untuk konsultasi pernikahan, perpajakan dan pembuatan paspor," ujarnya, Rabu (8/9).
Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Harapan Layani 31 PermohonanErwin menjelaskan, PTK ini melibatkan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian; Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD); Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP); Kantor Imigrasi; hingga Polri.
"Sebelum pelaksanan kegiatan kami telah melakukan sosialisasi lebih dulu melalui pengurus RT/RW. Layanan jemput bola ini sangat efektif, selain hemat waktu juga memudahkan warga mengakses seluruh layanan baik izin maupun non-izin tanpa harus jauh-jauh menyambangi kantor instansi dimaksud," tandasnya.