You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lima Lokasi Parkir Ini Sudah Terintegrasi Aplikasi Jakparkir
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Lima Lokasi Parkir Ini Sudah Terintegrasi Aplikasi Jakparkir

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah merealisasikan parkir on street di lima ruas jalan yang telah terintegrasi dengan aplikasi Jakparkir.

Kita sosialisasikan kepada warga

Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengatakan, tiga ruas jalan yang lebih dulu terintegrasi dengan aplikasi Jakparkir meliputi Jalan Denpasar Raya di Jakarta Selatan, Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading di Jakarta Utara dan Jalan Mangga Besar Raya di Jakarta Barat. Sedangkan, dua ruas jalan tambahan yang sudah terintegrasi Jakparkir yakni, Jalan Veteran di Jakarta Pusat dan Jalan Balai Pustaka di Jakarta Timur.

"Mengacu pada Kegiatan Strategis Daerah, masing-masing kota administasi paling tidak ada satu ruas jalan," ujarnya, Kamis (9/9).

Jakparkir Bakal Diterapkan di 479 Lokasi

Aji menjelaskan, saat ini masih diberlakukan uji coba dan sosialisasi di lima lokasi parkir on street tersebut. Selain itu, penyempurnaan fitur-fitur dan sistem integrasi data di aplikasi Jakparkir juga masih dilakukan di antaranya penentuan titik lokasi, pemarkaan dan kodifikasi nomor.

"Kita sosialisasikan kepada warga dengan pemasangan spanduk dan training kepada juru parkir (jukir). Secara sistem dan layanan sudah siap, hanya penyempurnaan sistem saja. Aplikasinya berbasis GPS, jadi penitikan dan pemarkaan harus jelas. Parkir itu tipologinya paralel, kita buatkan supaya paralel. Kemudian kita tandai marka tersebut dengan kodifikasi nomor. Begitu pesan lokasi parkirnya bisa diketahui Suggested Retail Price (SRP)-nya," bebernya.

Aji menambahkan, aplikasi tersebut terintegrasi dengan UP KIR Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Sehingga, pengguna kendaraan maupun petugas terkait dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi dan pajak kendaraan yang didaftarkan di dalam aplikasi tersebut.

Bagi kendaraan yang belum uji emisi, dan uji KIR akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

"Aplikasi Jakparkir selain memberi kemudahan untuk pengguna kendaraan mencari tempat parkir sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, uji emisi dan uji KIR kendaraannya. Ketika mendaftar aplikasi cukup daftarkan jenis dan nomor plat kendaraan," tandasnya.

Untuk diketahui, Jakparkir adalah aplikasi pemesanan parkir ruas jalan di Jakarta. Pengguna kendaraan bermotor dapat melihat informasi lokasi parkir dilengkapi peta lokasi, melakukan pemesanan tempat parkir sebelum kedatangan dan melakukan secara non-tunai.

Pengguna bisa mengetahui lokasi, kapasitas, dan memesan tempat parkir, termasuk lamanya parkir. Melalui aplikasi Jakparkir pengguna kendaraan juga bisa membayar secara non-tunai dengan dompetJak atau QRIS.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1490 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1479 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1243 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1203 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1129 personFolmer