You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 33 Kendaraan Roda Dua Terjaring Operasi Parkir Liar di Pluit
photo Suparni - Beritajakarta.id

33 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Kawasan CBD Pluit Ditindak

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penertiban parkir liar di kawasan CBD Pluit, Jalan Pluit Selatan Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Hasilnya didapati sebanyak 33 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar dan langsung dilakukan penindakan.

Ditilang sesuai undang-undang

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan parkir liar dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Jalan Pluit Selatan Raya yang kerap memicu terjadinya kemacetan dan mempersulit akses warga setempat.

"Ada 33 sepeda motor yang kita angkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara untuk selanjutnya diserahkan ke kepolisian untuk diberikan sanksi tilang," ujarnya, Selasa (7/9).

Parkir Liar di Jalan Boulevard Barat Raya Ditertibkan

Menurutnya, sebelum diadakan penindakan juga telah dilakukan sosialisasi agar para pengendara tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan karena pengelola gedung juga telah menyediakan tempat parkir, terutama bagi pengendara ojek online.

"Dalam operasi penertiban parkir liar hari ini kami mengerahkan 15 personel dibantu unsur Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22781 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1825 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1170 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1097 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye891 personFakhrizal Fakhri