You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok akan Tagih Utang Kedubes Australia Rp 30 M
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Ahok akan Tagih Utang Kedubes Australia Rp 30 M

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menagih utang Kedutaan Besar (Kedubes) Australia terkait tunggakan pembayaran izin perluasan tanah atau surat persetujuan prinsip pembebasan lahan atau tanah (SP3L), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sebesar Rp 30 miliar.

Nanti bisa saya tagih dan bisa juga mereka minta Kemenlu untuk hapus denda itu

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki dua opsi untuk menyelesaikan permasalahan itu. Kedua opsi itu adalah ditagih atau disarankan meminta keringanan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk penghapusan denda tersebut.

"Nanti bisa saya tagih dan bisa juga mereka minta Kemenlu untuk hapus denda itu," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (27/3).

Urus IMB, Dubes Australia Kunjungi Balaikota

Dikatakan Basuki, setiap perwakilan negara bisa mengajukan keringanan melalui Kemenlu. Nantinya ada perlakukan timbal balik terhadap perwakilannya di negara yang melakukan kerja sama. Dia mencontohkan Kedubes Australia meminta penghapusan denda SP3L kepada Indonesia. Kemudian denda Indonesia yang ada di Australia juga bisa dihapus.

"Bahasa diplomatnya ada perlakuan timbal balik. Jadi kalau di sana kami (Indonesia) mau bangun apa, tidak kena denda maka dia di sini juga tidak boleh kena denda gitu," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Awalnya, pihak Kedubes Australia mengajukan perluasan area kedutaan ke Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, mereka telah melakukan pembebasan lahan untuk perluasan itu tanpa seizin gubernur dan tanpa SP3L. Berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa SP3L, yang bersangkutan berkewajiban membayar denda sebesar Rp 30 miliar-Rp 36 miliar sebagai biaya ganti rugi.

Meski sudah dua tahun lebih denda belum dibayar, pihak Kedubes Australia sempat meminta keringanan. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui karena sebelumnya ada permintaan Pemprov DKI yang tidak terwujud untuk melakukan hubungan timbal balik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6189 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3805 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3045 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2965 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1574 personFolmer