You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok akan Tagih Utang Kedubes Australia Rp 30 M
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Ahok akan Tagih Utang Kedubes Australia Rp 30 M

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menagih utang Kedutaan Besar (Kedubes) Australia terkait tunggakan pembayaran izin perluasan tanah atau surat persetujuan prinsip pembebasan lahan atau tanah (SP3L), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sebesar Rp 30 miliar.

Nanti bisa saya tagih dan bisa juga mereka minta Kemenlu untuk hapus denda itu

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki dua opsi untuk menyelesaikan permasalahan itu. Kedua opsi itu adalah ditagih atau disarankan meminta keringanan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk penghapusan denda tersebut.

"Nanti bisa saya tagih dan bisa juga mereka minta Kemenlu untuk hapus denda itu," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (27/3).

Urus IMB, Dubes Australia Kunjungi Balaikota

Dikatakan Basuki, setiap perwakilan negara bisa mengajukan keringanan melalui Kemenlu. Nantinya ada perlakukan timbal balik terhadap perwakilannya di negara yang melakukan kerja sama. Dia mencontohkan Kedubes Australia meminta penghapusan denda SP3L kepada Indonesia. Kemudian denda Indonesia yang ada di Australia juga bisa dihapus.

"Bahasa diplomatnya ada perlakuan timbal balik. Jadi kalau di sana kami (Indonesia) mau bangun apa, tidak kena denda maka dia di sini juga tidak boleh kena denda gitu," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Awalnya, pihak Kedubes Australia mengajukan perluasan area kedutaan ke Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, mereka telah melakukan pembebasan lahan untuk perluasan itu tanpa seizin gubernur dan tanpa SP3L. Berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa SP3L, yang bersangkutan berkewajiban membayar denda sebesar Rp 30 miliar-Rp 36 miliar sebagai biaya ganti rugi.

Meski sudah dua tahun lebih denda belum dibayar, pihak Kedubes Australia sempat meminta keringanan. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui karena sebelumnya ada permintaan Pemprov DKI yang tidak terwujud untuk melakukan hubungan timbal balik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1517 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1317 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye949 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye946 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik