PT Jakpro (Perseroda) Masuk 10 Nomine Penghargaan Mitra Bakti Husada 2021
PT Jakarta Propertindo/Jakpro (Perseroda) berhasil masuk 10 besar nomine penghargaan Mitra Bakti Husada 2021 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) serta pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pe nerapan prokes dan K3
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakpro (Perseroda), Nadia Diposanjoyo mengatakan, pelaksanaan K3 yang telah dilakukan oleh perusahaan dinilai secara mandiri dan diverifikasi oleh tim yang ditentukan oleh Kemenkes RI. Tahun ini, terdapat 172 kementerian/lembaga serta BUMN dan BUMD di Indonesia yang dinilai oleh Kemenkes RI.
"Alhamdullilah, kami bersyukur PT Jakpro (Perseroda) masuk 10 besar calon peraih penghargaan yang cukup bergengsi ini. Terlebih, ada 172 instansi yang dinilai berkaitan dengan prokes dan penerapan K3, termasuk di masa pandemi COVID-19 saat ini," ujarnya, Rabu (15/9).
Dua Lapangan Latih di JIS Bisa Digunakan Mulai 9 September 2021Nadia menjelaskan, PT Jakpro (Perseroda) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan gerakan riil untuk penanganan pandemi di lingkungan kerja seperti, menetapkan prosedur pencegahan COVID-19 sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, membuat self- assessment bagi karyawan yang terpapar virus, serta membuat format khusus 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) bagi karyawan terkonfirmasi positif COVID-19.
"Manajemen juga melaksanakan pemantauan kondisi seluruh karyawan baik yang sedang work from home (WFH) maupun work from office (WFO) setiap hari dengan menggunakan metode Call Tree System, di mana seluruh divisi dan unit kerja mendapatkan laporan dari masing-masing tim kerjanya untuk kemudian dilaporkan kepada manajemen dan Direksi secara rutin," terangnya.
Ia menambahkan, PT Jakpro (Perseroda) juga menggunakan aplikasi Talenta untuk melaksanakan monitoring lokasi karyawan serta penyampaian berita dan regulasi terbaru tentang kebijakan yang berlaku pada masa pandemi.
"Dalam melaksanakan pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran, kami
mengimplementasikan peraturan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 328 Tahun 2020," bebernya.Menurutnya, PT Jakpro (Perseroda) tetap konsisten menjalankan metode pencegahan dan pelaporan ini selama lebih dari 1,5 tahun sejak awal pandemi melanda Jakarta. Tak hanya itu, berbagai upaya dilakukan Jakpro dalam rangka membantu semua pihak terkait, terutama pemerintah dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan COVID-19.
Perusahaan secara aktif mengampanyekan penerapan protokol kesehatan (prokes), melaksanakan beberapa kegiatan benchmarking dan sharing session lintas instansi terkait metode penanganan dan pencegahan di lingkungan Jakpro Group, melaksanakan Townhall Meeting yang mengangkat berbagai tema untuk meningkatkan kesadaran tentang COVID-19, pembuatan fasilitas cuci tangan hingga pembagian masker bagi masyarakat.
Selain itu, PT Jakpro (Perseroda) juga membuat unit swapulih serta shelter isolasi mandiri di LRT Jakarta, screening donor darah konsvalen hingga percepatan program vaksinasi untuk masyarakat umum. Selama pandemi, perusahaan berperan aktif membantu pemerintah menjalankan amanah konstitusi untuk hadir memberikan manfaat bagi warganya.
"Seluruh karyawan Jakpro Group dan sebagian besar keluarga karyawan telah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19. Kami mendukung percepatan vaksinasi untuk mengatasi pandemi ini," tandasnya.
Untuk diketahui, nantinya akan dipilih tiga besar pemenang peraih penghargaan Mitra Bakti Husada 2021 ini.