Ingat..Aturan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan di Kawasan TMII
Aturan ganjil genap diberlakukan setiap Jumat hingga Minggu pukul 12.00 - 18.00 di sekitar areal wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Setiap Jumat-Minggu pukul 12.00-18.00 akan diberlakukan ganjil genap di obyek wisata TMII
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, penerapan ganjil genap di obyek wisata ini dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan massa dan kepadatan lalu lintas di dalam area obyek wisata TMII. Sebab saat ini masih pemberlakuan PPKM Level 3.
"Mulai hari ini, setiap Jumat-Minggu pukul 12.00-18.00 akan diberlakukan ganjil genap di obyek wisata TMII. Ini untuk mencegah terjadinya kerumunan di area obyek wisata TMII," kata Riky, Jumat (17/9).
Pemprov DKI Jakarta Siap Laksanakan Putusan Pengadilan Terkait Perbaikan Kualitas Udara Ibu KotaMenurutnya, penerapan ganjil genap di obyek wisata ini sesuai dengan SK Gub DKI nomor 1096/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 COVID-
19. Dimana untuk mencegah kerumunan perlu diberlakukan penerapan ganjil genap. Kebijakan ini juga sudah dirapatkan secara gabungan di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9) sore kemarin.Dalam pemberlakuan ganjil genap, ada 40 personel gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur dibantu TNI/Polri untuk melakukan pengawasan. Mereka berjaga-jaga di akses pintu masuk utama TMII. Tepatnya di dekat U Turn atau putaran jalan di depan gerbang Museum Purna Bakti Budaya.
"Jika ada kendaraan yang masuk ke TMII tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap maka akan diminta putar balik di U Turn tersebut," ungkap Riky.
Untuk penerapan ganjil genap, lanjut Riky, pihaknya juga menyiagakan dua mobil derek untuk antisipasi adanya kendaraan mogok maupun parkir liar di bahu jalan.
"Kami sudah memasang empat spanduk informasi tentang penerapan ganjil genap di area obyek wisata TMII tersebut," tandasnya.