Awas! Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Sanksi Tilang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melanjutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap seiring diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta hingga 6 September 2021.
Secara elektronik dengan ETLE ataupun manual
Kebijakan Ganjil Genap diberlakukan pada ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said setiap hari mulai pukul 06.00-20.00 dengan pemberlakuan sanksi tilang bagi para pelanggar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem Ganjil Genap di tiga ruas jalan tersebut tetap berlaku pada Sabtu dan Minggu.
Ganjil Genap Diperpanjang, Ini Pengecualian Kendaraan Boleh Melintas"Tilang akan dilakukan oleh polisi baik secara elektronik dengan ETLE ataupun manual secara langsung oleh anggota polisi di lapangan jika terbukti melanggar atau menerobos kawasan Ganjil Genap," ujarnya, Kamis (2/9).
Syafrin menjelaskan, kendaraan bermotor yang dikecualikan melintas di kawasan berlaku Ganjil Genap yakni;
a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
b. Kendaraan Ambulans
c. Kendaraan Pemadam Kebakaran
d. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
f. Sepeda motor
g. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak
dan Bahan Bakar Gas
h. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia meliputi,
1) Presiden/Wakil Presiden
2) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan
Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
3) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa
Keuangan.
i. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan Polri
j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
m. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
n. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19)
o. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19)
"Pengecualian juga diberikan untuk kendaraan pengangkut tabung oksigen dan
kendaraan angkutan barang pengangkut logistik," tandasnya.