You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
disparekraf_produk_jumat_online
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Jakpreneur Binaan Disparekraf DKI Jakarta Ikuti Jumat Beli Lokal, Upaya Bangkitkan Industri Kreatif

Tidak dipungkiri UMKM merupakan salah satu yang paling terkena dampak COVID-19. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sebanyak 30 juta atau 48,6% pelaku UMKM gulung tikar karena menurunnya permintaan akibat terbatasnya aktivitas usaha. Untuk itu, dibutuhkan berbagai upaya dan dukungan Pemerintah guna membantu dan membangkitkan industri UMKM. Salah satunya, dengan membantu dalam hal pemasaran.

P emasaran produk secara digital

Sebagai langkah menggeliatkan kembali UMKM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memfasilitasi pemasaran produk bagi anggota yang tergabung dalam Jakpreneur melalui event Jumat Beli Lokal yang diselenggarakan secara daring. Jakpreneur binaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta pun ikut terlibat sebagai bagian dari upaya membangkitkan industri kreatif lokal di Ibu Kota.

Plt Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menyampaikan, pada edisi perdana Jumat Beli Lokal yang diadakan pekan lalu, Jumat (10/9), terdapat 6 binaan yang mengikuti program tersebut. Sedangkan, pada hari ini, Jumat (17/9), terdapat 7 binaan yang mengikuti Jumat Beli Lokal.

72 Pelaku UMKM Stasiun Tebet Ikut Sosialisasi Keamanan Pangan

“Keterbatasan ruang gerak karena pandemi COVID-19 tidak menghambat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap memberikan berbagai upaya dalam membantu pelaku-pelaku industri subsektor ekraf yang berbasis produk fisik seperti subsektor kuliner, kriya, dan fashion dalam segi pemasaran. Kemudahan akses pemasaran produk secara digital harus bisa dimanfaatkan, salah satunya dengan diselenggarakannya Jumat Beli Lokal," ungkapnya di Kantor Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (17/9), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Keikutsertaan binaan dalam Jumat Beli Lokal ini juga sebagai bentuk manfaat yang bisa dirasakan oleh anggota Jakpreneur. Selain itu, pelaku ekonomi kreatif yang menjadi anggota Jakpreneur juga mendapatkan manfaat lain, seperti pelatihan, pendampingan, pengembangan usaha, dan akses permodalan.

Lebih lanjut, Gumilar berharap, dengan adanya Jumat Beli Lokal ini, masyarakat dapat semakin dekat dengan berbagai produk industri kreatif lokal dan membelinya. Sehingga, dapat membantu dan memberikan semangat para pelaku industri kreatif lokal untuk bangkit di tengah pandemi COVID-19.

Salah satu produk binaan Disparekraf Provinsi DKI Jakarta yang mengikuti event Jumat Beli Lokal adalah Dcraft Indonesia yang menjual berbagai alat makan berbahan 100% kayu. Untuk produk lainnya dari binaan Jakpreneur Disparekraf Provinsi DKI Jakarta bisa dibeli melalui tautan berikut : tokopedia.link/jakpreneurofficial.

Disparekraf Provinsi DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin tergabung menjadi anggota Jakpreneur. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi tautan linktr.ee/ekrafjkt.

"Mari bergabung dengan Jakpreneur untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang dapat menunjang usaha. Produk kreatif lokal tidak kalah saing dengan produk-produk luar negeri. Dibutuhkan dukungan masyarakat untuk sama-sama membantu memajukan produk lokal Indonesia, khususnya di Jakarta," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1430 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1336 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1260 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1193 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1105 personFolmer