You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Minimarket
photo Doc - Beritajakarta.id

Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal

Anak berusia di bawah 12 tahun dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 21 September-4 Oktober 2021 sudah diperbolehkan untuk berkunjung atau masuk ke pusat perbelanjaan (mal) dengan pendampingan orang tua.

Menjalankan protokol kesehatan 

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 566 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 Pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, meski sudah diperbolehkan mengunjungi mal, anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk ke bioskop yang ada di dalam atau di luar mal.

Dua Kali Pelaksanaan Jumat Beli Lokal Bukukan Omzet Puluhan Juta Rupiah

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk bioskop. Selain itu, tempat bermain anak-anak di dalam mal dan pusat perdagangan juga masih tidak boleh beroperasi atau ditutup sementara," ujarnya, Kamis (23/9).

Ia menambahkan, anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke toko swalayan berjenis minimarket, supermarket dan hypermarket.

"Saya minta para orang tua untuk tetap mengawasi putra-putrinya agar tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10257 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1317 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1202 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye958 personBudhi Firmansyah Surapati