1.712 Pelanggar Prokes di Jaktim Disanksi
access_time Rabu, 13 Oktober 2021 10:10 WIB
remove_red_eye 1106
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Selama 5 hingga 12 Oktober 2021, jajaran Satpol PP Jakarta Timur telah menindak 1.712 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kami terus melakukan pengawasan selama PPKM
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, dari 1.712 pelanggar tersebut yang dikenai sanksi sosial sebanyak 1.710 orang dan dua dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu.Wali Kota Jaktim Bagikan Nasi Boks ke Pedagang di Pulogebang
"Uang denda dari pelanggar langsung dimasukkan ke kas daerah melalui rekening Bank DKI," tuturnya, Rabu (13/10).
Selain menindak pelanggar perorangan, sambung Budi, pihaknya juga memberikan teguran tertulis terhadap 37 tempat usaha kuliner dan 26 tempat usaha lainnya, karena beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
"Kami juga menutup paksa dan membubarkan orang yang berkerumun di dua tempat usaha makanan dan minuman," lanjut Budi.
Ditambahkan Budi, dalam pengawasan PPKM ini pihaknya bersama Sudin Disnakertrans dan Energi Jakarta Timur juga mendatangi 442 perkantoran. Dari jumlah itu, ada lima kantor yang mendapatkan teguran tertulis.
"Kami terus melakukan pengawasan selama PPKM, jika melanggar kami akan memberikan sanksi tegas,” tutup Budi.
Berita Terkait
-
31 Tempat Usaha Pelanggar PPKM Disanksi di Jaksel
access_timeSelasa, 07 September 2021 17:41 WIB
remove_red_eye1030 personTP Moan Simanjuntak
Berita Terpopuler
indeks