35 Pelanggar Tibmask di Ciracas Disanksi Menyapu Jalan
access_time Rabu, 13 Oktober 2021 21:42 WIB
remove_red_eye 1048
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Giat tibmask ini melibatkan 35 personel gabungan
Sebanyak 35 warga yang terjaring giat tertib masker di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (13/10), dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB.
Camat Ciracas dan Anggota DPRD Tinjau PTM di SDN Susukan 08 dan 03
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, warga yang tak memakai masker ini terjaring dalam operasi yang dilaksanakan di Jl H.Baping, Susukan sebanyak 16 orang. Kemudian di Jl Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, ada sembilan orang, serta di Jl PKP Kelapadua Wetan, 10 pelanggar.
"Total ada 35 pelanggar yang terjaring di tiga lokasi. Mereka dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit," kata Endharwanto.
Menurutnya, operasi tertib masker ini mengacu pada Intruksi Mendagri No. 47 yahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4, Level-3 dan Level-2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian Perda DKI Nomor 02 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pergub DKI Nomor 03 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 02 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 dan peraturan lainnya.
"Giat tibmask ini melibatkan 35 personel gabungan Satpol PP kelurahan dan kecamatan , ASN, Sudin Perhubungan, serta TNI dan Polri," tandasnya.
Berita Terkait
-
Puskesmas Ciracas Bagikan Quotes ke Pengunjung
access_timeSenin, 11 Oktober 2021 16:47 WIB
remove_red_eye1693 personNurito
Berita Terpopuler
indeks