Dinas PPAPP Optimalkan Fungsi RPTRA Melalui Pos SAPA
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) berkolaborasi dengan Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta akan mengoptimalkan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) dan Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga menjadi Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
Wadah edukasi dan pelayanan rujukan awal
Pos ini dapat menjadi rujukan awal yang bisa dimanfaatkan oleh keluarga di sekitar RPTRA untuk mendapatkan pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi kekerasan.
Sehingga, fungsi RPTRA juga akan berkembang sebagai sarana edukasi, rujukan awal serta tempat konsultasi masyarakat untuk mengatasi berbagai persoalan kehidupan terutama bagi perempuan dan anak.
Wujudkan Keluarga Berketahanan, Pemprov DKI Lakukan Pencanangan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA)Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, sebelumnya RPTRA dikembangkan menjadi tempat kegiatan PIK Keluarga yang merupakan sebuah kegiatan unggulan dari Pokja I TP PKK Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, fungsi RPTRA semakin dimaksimalkan dengan tersedianya Pos SAPA.
"Langkah ini merupakan tindaklanjut dari Kegiatan Strategis Daerah Nomor 13 sebagai upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga, fungsi RPTRA selain laboratorium PKK serta implementasi KLA diperkuat dengan wadah edukasi dan pelayanan rujukan awal kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya, Rabu (20
/10).Tuty menjelaskan, data empiris yang dihimpun melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) didasarkan atas korban kekerasan yang melapor saja. Adapun korban yang tidak melapor tidak diketahui jumlahnya.
"Melalui adanya optimalisasi RPTRA dan PIK Keluarga melalui Pos SAPA ini akan akan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Sehingga, mudah dijangkau dan mendorong untuk berani lapor apabila melihat, mendengar ataupun mengalami tindak kekerasan," terangnya.
Dinas PPAPP, lanjut Tuty, juga memberikan pelatihan kepada pengelola RPTRA dan Kader POKJA I Kelurahan se-DKI Jakarta terkait penanganan kasus, asesmen terhadap korban dan rujukan apabila ada kasus-kasus yang tidak bisa ditangani di Pos SAPA.
"Teknisnya, 1.936 pengelola RPTRA akan memberikan pendampingan di 323 Pos SAPA. Artinya, setiap Pos SAPA akan didampingi oleh enam orang petugas," terangnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta, Fery Farhati mengapresiasi upaya yang dilakukan Dinas PPAPP untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia berharap, dengan adanya Pos Pelayanan Kesejahteraan Terpadu yang disinergikan dengan Pos SAPA semakin banyak warga yang berani melapor.
"Pos ini salah satunya berperan sebagai langkah awal pencegahan tindak kekerasan maupun diskriminasi terhadap perempuan dan anak dan dapat merespon dengan cepat terhadap tindak kekerasan," tandasnya.