You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Saluran di Jalan Serdang Baru Dikuras
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Saluran Air di Jalan Serdang Baru IX Dikuras

Satuan Pelaksana Sumber Daya Air (Satpel SDA) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, melakukan pengurasan saluran air di Jalan Serdang Baru IX, Kelurahan Serdang. Pengurasan yang dilakukan sejak akhir September lalu tersebut ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.

Pengerjaan dilakukan secara manual oleh 11 personel Satpel SDA Kecamatan Kemayoran

Kepala Satpel SDA Kecamatan Kemayoran, Supriyadi menuturkan, pengurasan saluran air tersebut menindaklanjuti hasil Musrenbang warga. Saluran air yang dikuras sepanjang 502 meter, dengan lebar 70 sentimeter, tinggi 1,1 meter dengan kedalaman satu meter.

"Pengerjaan dilakukan secara manual oleh 11 personel Satpel SDA Kecamatan Kemayoran. Ditargetkan pengerjaan rampung dalam waktu sebulan," ujar Supriyadi, Rabu (20/10).

Pengurasan Saluran di Jl Panjang Raya Ditarget Kelar Akhir Bulan Ini

Supriyadi berharap, dengan pengurasan yang dilakukan dapat mempercepat proses normalisasi saluran air sekaligus menambah daya tampung air terutama saat terjadi hujan deras.

"Dengan normalisasi saluran air yang dilakukan diharapkan juga dapat mempercepat surutnya genangan di lokasi sekitar saat terjadi hujan deras," katanya.

Dia menambahkan, saat ini pengerjaan sudah mencapai 30 persen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11595 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1305 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati