Perpustakaan Umum Dibuka dengan Kapasitas Maksimal 50 Persen
Perpustakaan umum di Jakarta yang dikelola Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) DKI Jakarta sudah kembali dibuka untuk umum seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.
Menerapkan protokol kesehatan
Pembukaan kembali perpustakaan umum ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Nomor 912 Tahun 2021 tentang Pembukaan Kembali Layanan Perpustakaan Umum dan PDS HB Jassin Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kepala Dinas Perpusip DKI Jakarta, Wahyu Haryadi mengatakan, perpustakaan umum daerah dan perpustakaan umum tingkat kota administrasi dibuka Senin sampai Minggu mulai pukul 10.00-15.00 WIB. Sedangkan, layanan PDS HB Jassin dibuka Senin sampai Jumat pada pukul 09.00-15.00 WIB.
RPTRA Kembali Dibuka untuk Umum"Untuk libur nasional dan cuti bersama layanan perpustakaan ditutup. Perpustakaan umum dibuka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (25/10).
Wahyu menjelaskan, layanan di PDS HB Jassin untuk sementara dipindahkan ke Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, selama proses revitalisasi Taman Ismail Marzuki masih berlangsung.
"Layanan perpustakaan yang diberikan adalah baca di tempat, koleksi atau buku perpustakaan tidak dapat dibawa pulang," tandasnya.
Untuk diketahui, setiap penyelenggara layanan perpustakaan umum menyiapkan kelengkapan sesuai dengan protokol kesehatan, meliputi;
a. Sarana cuci tangan dengan air mengalir
b. Sabun
c. Alat pengukur suhu tubuh
d. Hand sanitizer dengan kadar alkohol minimal 70 persen
Kemudian, pemustaka wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan;
a. Wajib sudah divaksinasi COVID-19 (minimal dosis pertama) kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun
b. Anak usia di bawah 12 tahun diperkenankan masuk ke perpustakaan dengan didampingi orang dewasa
c. Pembuktian vaksinasi dibuktikan dengan bukti status sudah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang
d. Wajib menggunakan masker
e. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 21 detik
f. Tes temperatur/suhu tubuh, apabila suhu di atas 37,5 C, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang perpustakaan dan disarankan agar memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat
g. Menjaga ketertiban dan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dengan petugas maupun dengan pemustaka lain
h. Pemustaka membaca buku di tempat