You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RPTRA Kembali Dibuka untuk Umum
....
photo doc - Beritajakarta.id

RPTRA Kembali Dibuka untuk Umum

Seluruh Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) dibuka kembali untuk umum mulai 23 Oktober sampai dengan 1 November 2021 sehubungan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta. Operasional RPTRA dimulai pukul 07.00-17.00 WIB setiap harinya.

Taat protokol kesehatan

Pembukaan RPTRA ini mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA Pada Saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, seluruh Fasilitas RPTRA dapat dimanfaatkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Isnawa Resmikan Sentra Anggur RPTRA Tiga Durian

Pengunjung RPTRA adalah masyarakat umum yang telah divaksin dibuktikan dengan status vaksinasi pada aplikasi JAKI atau sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki RPTRA dengan syarat didampingi orang tua. Semua harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," ujarnya, Minggu (24/21).

Tuty menjelaskan, para pengelola RPTRA melaporkan pengelolaan RPTRA pada PPKM Level 2 kepada lurah sesuai lokasi. Pengecualian persyaratan pemanfaatan RPTRA dapat diberikan untuk layanan kebencanaan, vaksinasi dan kedaruratan lainnya.

"Sepanjang belum ada ketentuan baru yang mengatur pengelolaan RPTRA pada masa pandemi COVID-19, maka Surat Keputusan ini tetap berlaku," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut ketentuan operasional RPTRA pada PPKM Level 2:

1. Pengelola RPTRA wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan bertugas untuk;

a. Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam taman dan menjaga jaraknya minimal dua meter

b. Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung (bagi yang telah memiliki thermo gun)

c. Melakukan pengecekan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang kepada setiap pengunjung

d. Mendata pengunjung yang datang meliputi nama, usia, nomor HP dan alamat

2. Semua pengunjung harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukkan gejala COVID-19 seperti demam, batuk, dan lain-lain serta mematuhi protokol kesehatan pandemi COVID-19 yang terdiri dari;

a. Mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki RPTRA

b. Pengunjung wajib menggunakan masker

c. Menjaga jarak aman minimal 2 meter

d. Menghindari kerumunan

3. Perangkat Suku Dinas PPAPP Kota/Kabupaten Administrasi melaksanakan kegiatan monitoring pengelolaan RPTRA pada masa PPKM Level 2 COVID-19 dan melaporkan hasil pelaksanaan monitoring kepada Kepala Dinas secara berkala dan berkesinambungan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 45 Personel Gulkarmat Jaksel Berhasil Padamkan Kebakaran di Lenteng Agung

    access_time22-04-2024 remove_red_eye4738 personTiyo Surya Sakti
  2. Tujuh Jenazah Korban Kebakaran Mampang Prapatan Berhasil Diidentifikasi

    access_time20-04-2024 remove_red_eye3097 personNurito
  3. 85 PPSU Bersih-Bersih Pantai Cikaya

    access_time20-04-2024 remove_red_eye2922 personAnita Karyati
  4. Sudin Kebudayaan Jakpus Gelar Pelatihan Membatik bagi Disabilitas

    access_time20-04-2024 remove_red_eye2898 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan

    access_time20-04-2024 remove_red_eye2886 personAnita Karyati