You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
uji_emisi_13NOV2021
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

Ingat...Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang

Dalam sosialisasi ini petugas di lapangan tetap mengedepankan prinsip humanis

Sebanyak 200 personel gabungan menggelar apel di Jl Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10). Apel dilakukan dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

773 Teknisi Uji Emisi di Jakarta Sudah Tersertifikasi

Apel dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto. Apel diikuti oleh personel dari jajaran Dinas Perhubungan, Dinas LH DKI, Satlantas Jakarta Utara, Sub Garnisun I DKI dan Satpol PP.

Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta saat ini sudah diterapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian.

"Dalam kegiatan saat ini, kita tidak mengedepankan hukum dengan pemberian sanksi tilang. Namun lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya dan Bodetabek umumnya, untuk melakukan uji emisi kendaraannya," kata Syafrin.

Menurutnya, dengan mengikuti kebijakan tersebut maka semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah memenuhi standar baku uji emisi. Sehingga program Jakarta Langit Biru untuk menciptakan kualitas udara dan kota layak huni bisa dilaksanakan secara kolektif.

"Dalam sosialisasi ini petugas di lapangan tetap mengedepankan prinsip humanis. Sehingga tidak menciptakan gejolak yang menimbulkan efek tidak baik di lapangan," lanjut Syafrin.

Disebutkan, sosialisasi sekaligus pelaksanaan uji emisi secara gratis ini akan dilakukan di sejumlah wilayah dengan lokasi berbeda-beda agar terinformasi secara merata.  

"Mulai 13 November mendatang, akan dilakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi," tegasnya.

Selain penerapan sanksi tilang, lanjut Syafrin, kendaraan yang belum uji emisi juga akan dikenai tarif parkir maksimal. Khususnya di lima lokasi penerapan prinsip disinsentif bagi kendaraan yang belum uji emisi. Untuk kendaraan roda empat misalnya, jika tarif biasanya Rp 5.000 per jam maka menjadi Rp 7.000 per jam.

"Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib mengikuti regulasi yang ada," tukas Syafrin.

Karenanya, sebelum penerapan sanksi itu, para pemilik kendaraan diminta kesadarannya untuk melakukan uji emisi kendaraan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2229 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1218 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1070 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved