Pimpinan Tiga Badan Publik LNS Paparkan Keterbukaan Informasi Publik
Pimpinan tiga badan publik kategori Lembaga Non Struktural (LNS) yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Dewan Riset Daerah (DRD) telah memaparkan presentasi keterbukaan informasi publik (KIP) melalui zoom meeting terkait aktualisasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta.
Badan publik dapat memberikan dokumen pendukung untuk membuktikan kebenaran pengisian SAQ kepada Tim Penilai
Presentasi pertama disampaikan langsung oleh Betty Epsilon Idroos (KPU DKI), kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Muhammad Jufri (Bawaslu DKI) dan presentasi ketiga oleh Kemas Ridwan Kurniawan (Ketua DRD). Selain itu, Tarjono, Kepala Sekolah SMPN 40 Jakarta sebagai salah satu Badan Publik Kategori SMP terbaik juga turut serta dalam presentasi kali ini.
Dalam presentasinya, seluruh Badan Publik memaparkan informasi apa saja yang telah dipublikasikan kepada publik untuk mewujudkan keterbukaan informasi badan publik. Selain itu, juga pemaparan berbagai inovasi yang telah dilakukan dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat seperti pengembangan informasi dan teknologi dalam bentuk website, aplikasi maupun media sosial.
Pemprov DKI Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Empat Tahun Berturut-turutĀ"Hal terpenting dari tahapan presentasi ini yakni badan publik terbaik dari 15 kategori yang ada dapat menunjukkan bukti pendukung berupa dokumen, video dan lain sebagainya kepada tim penilai untuk membuktikan kebenaran pengisian SAQ pada tahapan monev sebelumnya," ujar Harry Ara Hutabarat, Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Kamis (28/10).
Dikatakan Ara, monev ini bukan semata-mata dapat dijadikan ajang perlombaan untuk menjadi pemenang dalam kompetisi, melainkan sebagai bagian dari evaluasi kinerja badan publik khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi publik. Hal tersebut untuk meningkatkan kinerja badan publik dalam memberikan layanan informasi
yang berkualitas sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik yaitu transparan, akuntabel dan efisien."Badan publik dapat memberikan dokumen pendukung untuk membuktikan kebenaran pengisian SAQ kepada Tim Penilai. Dan kami imbau kepada seluruh badan publik, monev ini jangan dijadikan sebagai ajang perlombaan untuk memenangkan sebuah kompetisi melainkan harus dijadikan sebagai evaluasi kinerja dalam memberikan layanan informasi publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance," tandas Harry Ara.
Adapun Tim penilai KI DKI Jakarta dalam monev tersebut yakni Harry Ara Hutabarat (Ketua), Harminus (Wakil Ketua), Arya Sandhiyudha (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), dan Nelvia Gustina (Ketua Bidang Kelembagaan).