You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Soal Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan, Pemprov DKI Patuhi Putusan Pengadilan
photo Doc - Beritajakarta.id

Soal Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan, Pemprov DKI Patuhi Putusan Pengadilan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi hukum. Dalam menanggapi berbagai pemberitaan mengenai warga Rumah Susun (Rusun) Petamburan yang mengadukan Pemprov DKI Jakarta ke Ombudsman mengenai ganti rugi, Pemprov DKI menegaskan, selalu mematuhi dan menjalankan putusan Pengadilan.

Serius menjalankan putusan Pengadilan

“Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan Pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, Kamis (28/10), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sarjoko menceritakan, permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan bukanlah permasalahan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Permasalahan yang terjadi adalah terkait ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.

Besok, Warga Kecamatan Makasar Bisa Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Tapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998,” terangnya.

Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke Pengadilan dan berdasarkan Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi. Putusan Pengadilann menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp 4,73 miliar.

“Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan adalah langsung menganggarkan dana ganti rugi pada tahun anggaran 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana,” ungkap Sarjoko.

Sarjoko menambahkan, tahun 2019, DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. Sosialisasi ini dilakukan di Aula Masjid Rumah Susun Petamburan.

“Tetapi dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi. Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.

Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga yang akan menerima ganti rugi tersebut. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye6234 personBudhy Tristanto
  2. Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki

    access_time04-02-2026 remove_red_eye3130 personNurito
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye1216 personFakhrizal Fakhri
  4. Layanan Edukasi dan Asistensi SPT Tahunan Dihadirkan Secara Online

    access_time30-01-2026 remove_red_eye1122 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

    access_time03-02-2026 remove_red_eye1084 personBudhi Firmansyah Surapati