You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Besok, Warga Kecamatan Makasar Bisa Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL
photo Nurito - Beritajakarta.id

Besok, Warga Kecamatan Makasar Bisa Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, yang memiliki tanah atau bangunan namun belum bersertifikat, mulai Kamis (23/9) besok, bisa mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL).

Warga yang ingin mendaftarkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahannya bisa mendatangi kantor kelurahan setempat

Menurut Camat Makasar, Kamal Alatas, pihaknya sudah menyosialisasikan program PTSL ini ke seluruh warga melalui para lurah, pengurus RT/RW dan lainnya. Sosialisasi dilakukan baik melalui surat edaran maupun media sosial.

“Warga yang ingin mendaftarkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahannya bisa mendatangi kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Saya minta agar warga mengurusnya langsung tanpa melalui calo,” kata Kamal, Rabu (22/9).

Wali Kota Jaktim Serahkan Sertifikat Tanah pada 50 Warga Ciracas

Dijelaskan Kamal, untuk bisa mengurus sertifikat melalui program PTSL ini warga harus menyiapkan foto copy KTP, KK, surat nikah, bukti kepemilikan tanah bisa berupa akta jual beli, surat ganti rugi, surat keterangan waris, akta hibah. Kemudian foto copy SPPT-PBB.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan BPN Kota Jakarta Timur untuk program PTSL bagi warga. Pembuatan sertifikat tanah ini gratis, karena seluruh biaya ditanggung oleh Pemprov DKI menggunakan dana APBD,” pungkas Kamal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7655 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5397 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1596 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1428 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri