You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Besok, Warga Kecamatan Makasar Bisa Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL
photo Nurito - Beritajakarta.id

Besok, Warga Kecamatan Makasar Bisa Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, yang memiliki tanah atau bangunan namun belum bersertifikat, mulai Kamis (23/9) besok, bisa mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL).

Warga yang ingin mendaftarkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahannya bisa mendatangi kantor kelurahan setempat

Menurut Camat Makasar, Kamal Alatas, pihaknya sudah menyosialisasikan program PTSL ini ke seluruh warga melalui para lurah, pengurus RT/RW dan lainnya. Sosialisasi dilakukan baik melalui surat edaran maupun media sosial.

“Warga yang ingin mendaftarkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahannya bisa mendatangi kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Saya minta agar warga mengurusnya langsung tanpa melalui calo,” kata Kamal, Rabu (22/9).

Wali Kota Jaktim Serahkan Sertifikat Tanah pada 50 Warga Ciracas

Dijelaskan Kamal, untuk bisa mengurus sertifikat melalui program PTSL ini warga harus menyiapkan foto copy KTP, KK, surat nikah, bukti kepemilikan tanah bisa berupa akta jual beli, surat ganti rugi, surat keterangan waris, akta hibah. Kemudian foto copy SPPT-PBB.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan BPN Kota Jakarta Timur untuk program PTSL bagi warga. Pembuatan sertifikat tanah ini gratis, karena seluruh biaya ditanggung oleh Pemprov DKI menggunakan dana APBD,” pungkas Kamal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1191 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye955 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye780 personFakhrizal Fakhri
close