318 Kendaraan Roda Empat Ikut Uji Emisi di Jaksel
access_time Rabu, 03 November 2021 20:04 WIB
remove_red_eye 4182
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhy Tristanto
Uji emisi dilakukan untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan
Sebanyak 318 kendaraan bahan bakar solar dan bensin menjalani uji emisi yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, Rabu (3/11) di area parkir Belt Office Park, Ragunan, Pasar Minggu.
Sudin LH Jaktim Gelar Uji Emisi di Markas Brigif 1 PIK/Jaya Sakti
Kasudin LH Jakarta Selatan, M. Amin mengatakan, dari 318 kendaraan yang ikut uji emisi gratis ini, 38 dinyatakan tidak lolos dan 280 lolos. Bagi kendaraan yang lulus uji emisi langsung mendapat diberikan surat keterangan. Sedangkan yang tidak lulus disarankan untuk perbaikan kendaraan di bengkel terlebih dulu.
"Uji emisi dilakukan untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan demi perbaikan kualitas udara Jakarta," tuturnya.
Untuk pemilik kendaraan yang belum sempat uji emisi, lanjut Amin, dapat melakukan uji emisi pada 77 bengkel yang telah ditunjuk dan diuji Sudin LH Jakarta Selatan.
Disebutkan Amin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan sanksi berupa tilang, untuk kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, mulai 13 November nanti.
Sanksinya pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Sejalan dengan Aspirasi Warga, Pemprov DKI Berkomitmen Perbaiki Kualitas Udara di Jakarta
access_timeSabtu, 18 September 2021 14:00 WIB
remove_red_eye1352 personAnita Karyati -
773 Teknisi Uji Emisi di Jakarta Sudah Tersertifikasi
access_timeSenin, 13 September 2021 15:03 WIB
remove_red_eye1542 personAldi Geri Lumban Tobing
Berita Terpopuler
indeks