KI DKI Adakan FGD Mengukur Transparansi Layanan Informasi Berkualitas
Tahapan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Provinai DKI Jakarta 2021 memasuki tahapan Focus Group Discussion (FGD). Temanya Mengukur Transparansi Layanan Informasi Berkualitas.
Ada dua tahapan penilaian
Kegiatan tersebut merupakan tahapan akhir dari monev badan publik, sebagai acuan pandangan dan arahan pakar dari segmen akademisi, masyarakat/NGO, dan pakar keterbukaan informasi publik (KIP). Pandangan mereka menjadi pertimbangan dalam menentukan peringkat setiap badan publik dalam monev.
Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menjelaskan, monev badan publik merupakan kerja rutin tahunan KI Provinsi DKI Jakarta sebagai regulator UU 14/2008 tentang KIP dan perki SLIP 1/2021 serta Pergub175/2016 tentang Standar Layanan Informasi. Aturan-aturan itu memberikan mandat kepada KI untuk melakukan monev dalam rangka mengukur pelaksanaan KIP pada setiap badan publik.
Pimpinan Tiga Badan Publik LNS Paparkan Keterbukaan Informasi Publik"Ada dua tahapan penilaian, yakni secara online (E-Monev) yaitu pengisian Self Assesment Quistionnaire (SAQ) oleh badan publik pada 15 kategori, terdiri dari dinas, badan, biro, RSUD, BUMD, pemerintahan kota/kabupaten, lembaga non struktural, partai politik, kejaksaan negeri wilayah, kepolisian resort, kantor pertanahan, kecamatan, jelurahan, dan sekolah menengah (SMA/SMP). Totalnya 155 badan publik. Kedua persentasi," ujar Harry, dalam keterangan tertulis yang diterima beritajakarta.id, Selasa (9/11).
Harry melanjutkan, penilaian Self Assesment Questionnaire (SAQ) terdiri dari empat indikator pertanyaan, yaitu pengumuman informasi publik, penyediaan informasi publik, SOP layanan informasi publik, dan pengembangan IT serta penilaian khusus indikator pelaksanaan keterbukaan informasi publik di masa pandemi COVID-19.
Sebelum pengisian SAQ, dilakukan sosialisasi kepada ratusan partisipan secara virtual. Pada tahapan kedua dilakukan penilaian bagi tiga terbaik pada setiap kategori melalui presentasi verifikasi faktual berdasarkan SAQ yang diterima KI Provinsi DKI Jakarta.
"Kegiatan presentasi diikuti 45 badan publik dengan durasi waktu dibatasi, materi dipaparkan masing-masing pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam bentuk video dan power point," sambungnya.
Dari kedua tahapan secara virtual itulah, setiap badan publik tiga besar diberikan apresiasi dari KI Provinsi DKI Jakarta melalui acara anugerah Badan Publik Provinsi DKI Jakarta 2021 yang direncanakan pada awal Desember mendatang.
Narasumber FGD tersebut antara lain Ibnu Hamad (Akademisi UI ), Asep Saefudin (Rektor Univ. Al Azhar Indonesia), Mompang (Dosen UKI), Alamsyah Saragih (Ketua KI Pusat Periode 2010 - 2013), Lely Pelitasari Soebekty (Wakil Rektor Univ. Insan Cita Indonesia), dan Nurul Amalia (Perludem).