You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tujuh Tempat Usaha Dicek Prokes di Gropet
....
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Dua Tempat Usaha di Gropet Ditutup Tiga Hari

Satpol PP, TNI dan Polisi melakukan monitoring terhadap tujuh tempat usaha di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat.

Dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19

Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto mengatakan, dari tujuh tempat usaha tersebut, dua di antaranya disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan protokol kesehatan.

"Dua tempat usaha hiburan itu ditutup 3x24 jam, karena melanggar jam operasional. Kemudian pengunjung tidak jaga jarak dan karyawan tidak diwajibkan menggunakan masker," bebernya, Minggu (14/11).

Kepala Dinas Dukcapil Monitoring Layanan Jemput Bola Perekaman e-KTP Bagi Pelajar

Dia menambahkan, dua tempat usaha yang disanksi berlokasi di wilayah Jelambar dan Tanjung Duren Utara.

"Monitoring dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24722 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3260 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1449 personFakhrizal Fakhri
  4. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1298 personTiyo Surya Sakti
  5. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1136 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik