Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Cilincing Diberi Teguran Tertulis
Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dan aturan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Pengawasan ini menyasar tempat-tempat usaha yang ada di Kelurahan Marunda dan Kelurahan Rorotan.
Masyarakat tetap patuh prokes
Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andrian Polma mengatakan, dalam monitoring kali ini didapati tiga tempat usaha yang melanggar aturan atau ketentuan.
"Tiga tempat usaha itu diberikan penindakan berupa teguran tertulis untuk segera memenuhi sarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19 seperti, alat pengukur suhu, tempat cuci tangan dan hand sanitizer," ujarnya, Kamis (4/11).
Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 3 November 2021Menurutnya, dalam pengawasan tempat usaha di dua wilayah kelurahan tersebut dikerahkan sebanyak tujuh personel Satpol PP Kecamatan Cilincing.
"Pengawasan dilanjutkan dengan memberikan imbauan ke pasar-pasar dan tempat keramaian agar masyarakat tetap patuh prokes meski telah divaksin COVID-19," tandasnya.