Tiga Odong-odong di Kecamatan Cilincing Ditertibkan
Puluhan petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, aparatur Kecamatan Cilincing, Satpol PP, TNI dan Polri setempat melakukan penertiban odong-odong.
Rawan menyebabkan penyebaran COVID-19
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cilincing, Muhammad Haryadin mengatakan, penertiban dilakukan karena odong-odong menjadi kendaraan yang dimodifikasi atau melanggar aturan dan dalam operasionalnya sering menjadi pemicu
terjadinya kemacetan."Operasional odong-odong dalam masa pandemi ini juga rawan menyebabkan penyebaran COVID-19. Terlebih, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) tidak dilaksanakan dengan baik," ujarnya, saat memimpin penertiban, Selasa (16/11).
Tujuh Pemilik Odong-odong di Cempaka Putih Diberikan PembinaanSementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Yogatama menambahkan, dalam penindakan tersebut didasarkan pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana modifikasi kendaraan tanpa izin tidak layak untuk operasi karena membahayakan keselamatan penggunanya dan pengguna jalan lainnya.
"Tiga odong-odong dikandangkan tidak boleh beroperasi dan pemiliknya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya.