You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Parekraf - Kemenkumham Gelar Bimtek Kekayaan Intelektual
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Parekraf-Kemenkumham RI Adakan Bimtek Kekayaan Intelektual Bagi Jakpreneur

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual secara hybrid di Hotel Bidakara serta online melalui Zoom meeting, Kamis (18/11).

Kekayaan intelektual yang penting bagi UMKM adalah keberadaan merek

Bimtek ini diikuti lima Jakpreneur binaan Dinas Parekraf DKI Jakarta yang telah lolos kurasi yakni, satu Jakpreneur di sektor kuliner, tiga kriya dan satu di bidang seni (sanggar tari).

Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dan perwakilan dari pengusaha muda sekaligus Duta Kekayaan Intelektual Wilayah DKI Jakarta, Danu Sofwan. Kedua narasumber menyampaikan materi tentang Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Peningkatan Nilai Ekonomi bagi UMKM.

Yuk! Hadiri JIPFest 2021 di Kawasan Kota Tua

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Parekraf DKI Jakarta, Helma Dahlia mengatakan, UMKM merupakan pelaku ekonomi nasional yang berperan penting sebagai penyumbang sebagian besar pemasukan negara. Untuk itu, perlu untuk membuat perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku UMKM ini.

Perlindungan kekayaan intelektual penting dilakukan untuk memberikan nilai tambah dan hak istimewa yang dipegang oleh UMKM. Kesadaran kekayaan intelektual perlu digalakkan agar dapat menciptakan produk yang dapat bersaing secara global.

"Salah satu kekayaan intelektual yang penting bagi UMKM adalah keberadaan merek. Merek memberikan identitas dan membedakan antara satu produk dengan produk lainnya, menjadikan ciri khas, citra dan reputasi dari sebuah produk. Merek penting untuk dilisensikan karena dapat menjadi sumber penghasilan melalui royalti," ujarnya.

Helma menjelaskan, Provinsi DKI Jakarta menjadi pusat perekenomian baik skala nasional maupun international. Sayangnya, kesadaran kekayaan intelektual dari para pelaku UMKM masih sangat rendah lantaran banyak pelaku UMKM belum termotivasi membuat perlindungan kekayaan intelektual yang mencakup hak cipta, merek dagang dan desain industri.

"Diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menjamin kekayaan intelektual para pelaku UMKM di Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan Kemenkumham RI," terangnya.

Ia menambahkan, selain melakukan pelayanan perlindungan kekayaan intelektual di kantor wilayah, kerja sama dilakukan juga dengan beberapa kelompok masyarakat dan mal untuk memberikan pelayanan melalui program yang menjelaskan tentang pentingnya mendaftarkan hak cipta dan merek.

"Kami berharap agar UMKM dapat termotivasi, bertransformasi mengembangkan usaha untuk menjadi sukses. Kemudian, usahanya dapat berekspansi tidak hanya antar provinsi tapi juga antar negara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1987 personFakhrizal Fakhri
  2. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1956 personDessy Suciati
  3. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1495 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1174 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik