You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Parekraf - Kemenkumham Gelar Bimtek Kekayaan Intelektual
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas Parekraf-Kemenkumham RI Adakan Bimtek Kekayaan Intelektual Bagi Jakpreneur

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual secara hybrid di Hotel Bidakara serta online melalui Zoom meeting, Kamis (18/11).

Kekayaan intelektual yang penting bagi UMKM adalah keberadaan merek

Bimtek ini diikuti lima Jakpreneur binaan Dinas Parekraf DKI Jakarta yang telah lolos kurasi yakni, satu Jakpreneur di sektor kuliner, tiga kriya dan satu di bidang seni (sanggar tari).

Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dan perwakilan dari pengusaha muda sekaligus Duta Kekayaan Intelektual Wilayah DKI Jakarta, Danu Sofwan. Kedua narasumber menyampaikan materi tentang Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Peningkatan Nilai Ekonomi bagi UMKM.

Yuk! Hadiri JIPFest 2021 di Kawasan Kota Tua

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Parekraf DKI Jakarta, Helma Dahlia mengatakan, UMKM merupakan pelaku ekonomi nasional yang berperan penting sebagai penyumbang sebagian besar pemasukan negara. Untuk itu, perlu untuk membuat perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku UMKM ini.

Perlindungan kekayaan intelektual penting dilakukan untuk memberikan nilai tambah dan hak istimewa yang dipegang oleh UMKM. Kesadaran kekayaan intelektual perlu digalakkan agar dapat menciptakan produk yang dapat bersaing secara global.

"Salah satu kekayaan intelektual yang penting bagi UMKM adalah keberadaan merek. Merek memberikan identitas dan membedakan antara satu produk dengan produk lainnya, menjadikan ciri khas, citra dan reputasi dari sebuah produk. Merek penting untuk dilisensikan karena dapat menjadi sumber penghasilan melalui royalti," ujarnya.

Helma menjelaskan, Provinsi DKI Jakarta menjadi pusat perekenomian baik skala nasional maupun international. Sayangnya, kesadaran kekayaan intelektual dari para pelaku UMKM masih sangat rendah lantaran banyak pelaku UMKM belum termotivasi membuat perlindungan kekayaan intelektual yang mencakup hak cipta, merek dagang dan desain industri.

"Diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menjamin kekayaan intelektual para pelaku UMKM di Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan Kemenkumham RI," terangnya.

Ia menambahkan, selain melakukan pelayanan perlindungan kekayaan intelektual di kantor wilayah, kerja sama dilakukan juga dengan beberapa kelompok masyarakat dan mal untuk memberikan pelayanan melalui program yang menjelaskan tentang pentingnya mendaftarkan hak cipta dan merek.

"Kami berharap agar UMKM dapat termotivasi, bertransformasi mengembangkan usaha untuk menjadi sukses. Kemudian, usahanya dapat berekspansi tidak hanya antar provinsi tapi juga antar negara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30186 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2778 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2390 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1468 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri