Kandang Unggas di Tengah Permukiman Warga Ditertibkan
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat menertibkan keberadaan kandang unggas yang berada di tengah-tengah permukiman warga.
Penertiban ini menindaklanjuti aduan warga yang merasa terganggu
Kepala Seksi Peternakan Sudin KPKP Jakarta Pusat, Herawati menuturkan, hari ini pihaknya melakukan penertiban di dua lokasi di Kecamatan Sawah Besar yakni di Jalan Gotong Royong, Gan
g Fajar VIII RT 13/08 Kelurahan Kartini dan Jalan Dwiwarna IV RT 09/09 Kelurahan Karanganyar."Penertiban ini menindaklanjuti aduan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan kandang dan unggas di tengah-tengah permukiman warga. Kami melakukan penertiban dengan mengedepankan cara persuasif," ujar Herawati, Jumat (19/11).
Kandang Unggas di Bantaran Kali Sentiong DitertibkanMenurutnya, ada puluhan ekor burung dara berikut kandangnya yang ditertibkan. Penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas, di mana dalam peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang larangan pemelirahaan unggas pangan di permukiman.
Sekretaris Kelurahan Karanganyar, Lingga Pratama menambahkan, awalnya pihak kelurahan mendapat aduan dari warga soal keberadaan unggas berikut kandangnya di tengah permukiman warga. Mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sudin KPKP Jakarta Pusat.
"Kami sudah peringatkan pemilik untuk segera menjual burung-burung tersebut, jika masih ada akan ditertibkan," tandasnya.