You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Saluran di Jalan Muchtar Raya Sepanjang 100 Meter Dikuras 2
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Saluran Air Jalan H Muchtar Raya Joglo Dikuras

Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Barat melakukan pengurasan saluran air di Jalan H Muchtar Raya, RT 09/08, Kelurahan Joglo, Kembangan. Pengurasan dilakukan agar saluran air dapat lebih optimal menampung air terutama saat hujan deras sehingga bisa meminimalisir timbulnya genangan.

Pengurasan dilakukan dengan cara manual yakni dengan mengeruk lumpur menggunakan cangkul kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik

Kepala Sudin SDA Jakarta Barat, Purwanti mengatakan, pengurasan saluran air tersebut dilakukan delapan petugas Satpel SDA Kecamatan Kembangan. Pengurasan ini juga menidaklanjuti aduan warga yang mengeluhkan padatnya lumpur di saluran air tersebut.

"Pengurasan dilakukan dengan cara manual yakni dengan mengeruk lumpur menggunakan cangkul kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik," ujar Purwanti, Sabtu (20/11).

Pengurasan Saluran Jl Wijayakarta Ditarget Kelar Pekan Depan

Menurutnya, pengurasan saluran air sudah dilakukan sejak Jumat (19/11). Adapun panjang saluran yang dikuras mencapai 100 meter dengan lebar 80 sentimeter dan tinggi 100 sentimeter.

"Saat ini pengurasan saluran air masih berlangsung. Ditargetkan dua pekan ke depan pengerjaannya bisa rampung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2127 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1114 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1030 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1028 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri