You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini
photo Doc - Beritajakarta.id

Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca di

Suhu udara hari ini berkisar 23 sampai 32 derajat celsius 

Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu pada pagi hari cerah berawan. Namun demikian, pada siang hari diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang.

Dikutip dari laman resmi BMKG, pada siang hari hujan diprediksi terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Jaktim dan Jaksel Pada Sore Hari

"Waspadai hujan disertai petir yang terjadi di Jakarta Selatan," dikutip dari informasi di laman resmi BMKG, Minggu (21/11).

Untuk cuaca pada malam hari di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu diprakirakan berawan.

Kemudian, saat dini hari diprediksi cuaca di di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, berawan. Sedangkan, di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu terjadi hujan dengan intensitas ringan.

"Suhu udara hari ini berkisar 23 sampai 32 derajat celsius dengan kelembapan udara antara 75 hingga 95 persen," masih dikutip dari informasi dari laman resmi BMKG.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12933 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1490 personFakhrizal Fakhri
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1363 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1145 personBudhi Firmansyah Surapati