You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wabup, Kerja team work syarat penilaian TKD
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kerja Sama Tim Masuk Dalam Penilaian TKD Dinamis

Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu diminta mencatat seluruh aktivitas kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi syarat penerimaan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis. Selain berbasis kinerja, kekompakan dan kerja sama tim juga jadi unsur penilaian dalam pemberian TKD Dinamis tersebut.

Sesuai ketentuan TKD Dinamis akan dibagikan tiap tiga bulan sekali, dan akan dievaluasi setiap bulannya terkait catatan-catatan kinerja pegawai

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi terkait akan diberlakukannya secara efektif Penilaian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dan itu harus berbasis kinerja. Menurutnya, untuk TKD Statis sistemnya berlaku dengan sistem yang lama. Namun, sekarang ada penilaian tambahan yaitu penilaian TKD Dinamis.

"Saya melihat dari hasil sosialisasi tadi bahwa dasar penilaian TKD Dinamis itu adalah bagaimana SKPD/UKPD termasuk kabupaten melakukan kerja secara team work," katanya saat sosialisasi di kantor Pemkab Pulau Seribu, Kamis (2/4).

TKD Dinamis PNS DKI Terancam Batal

Ia menambahkan, penilaian akan baik jika seluruh pekerjaan serta target para SKPD/UKPD di Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berjalan secara baik dan saling bersinergi. Karena keberhasilan penilaian kinerja eselon IV, III dan II itu sangat tergantung pada prestasi kerja yang dilakukan oleh staf-stafnya juga.

"Ke depan dari Pemkab Kepulauan Seribu harus segera mengumpulkan dan merumuskan sasaran kerja yang konkrit di lapangan apa yang harus dilakukan oleh para staf," jelasnya.

Ia menyebut, TKD Dinamis yang diberlakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimaksudkan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS ) punya tanggung jawab kinerja yang optimal. Caranya, semua harus mengetahui tugas pokoknya masing-masing yang tidak bisa ditawar-tawar.

"Sesuai ketentuan TKD Dinamis akan dibagikan tiap tiga bulan sekali, dan akan dievaluasi setiap bulannya terkait catatan-catatan kinerja pegawai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3685 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye955 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye933 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye881 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye820 personAldi Geri Lumban Tobing