You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perolehan Pajak Daerah di Jaktim Capai 86, 30 Persen
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

Perolehan Pajak Daerah Jaktim Capai 86,30 Persen

Kita optimis di akhir Desember nanti perolehannya mencapai 93 persen

Selama periode Januari hingga 1 Desember 2021, realisasi perolehan 11 jenis pajak daerah di Jakarta Timur sebesar Rp 4, 29 triliun atau sekitar  86, 30 persen dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 4,97 triliun.

Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2, PKB, BBN-KB, dan BPHTB

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Timur, Johari menjabarkan, raihan sebesar Rp 4,29 triliun ini bersumber dari pajak hotel sebesar Rp 25,8 miliar atau 99,49 persen dari target yang ditetapkan Rp 26 miliar. Kemudian pajak restoran target Rp 229,7 miliar realisasi Rp 225, 6 miliar atau 98,19 persen, pajak hiburan target Rp 7,103 miliar realisasi Rp 7,6 miliar atau 107,02 persen.

Selain itu, pajak parkir dari target Rp 33,030 miliar yang terealisasi Rp 31,324 miliar atau 94, 84 persen, pajak reklame Rp 114, 030 miliar realisasi Rp 105,25 miliar atau 92,30 persen, pajak air tanah (PAT) target Rp 8,111 miliar realisasi Rp 8,373 miliar atau 103,23 persen, pajak BPHTB Rp 604,8 miliar realisasi Rp 443,8 miliar atau 73,38 persen.

Selanjutnya PBB P2 dari target Rp 1.254 triliun realisasi Rp 910,4 miliar atau 72,56 persen, PBB KB target Rp 1,097 miliar realisasi Rp 1,151 miliar atau 105  persen. Kemudian pajak kendaraan bermotor (PKB) dari target Rp 1,805 triliun realisasi Rp 1,60 triliun atau 91,43 persen, pajak BBNKB target Rp 894,271 miliar realisasi Rp 886, 3 miliar atau 99, 11 persen.

"Kita optimis di akhir Desember nanti perolehannya mencapai 93 persen," kata Johari, Kamis (16/12).

Menurut Johari, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk mendongkrak perolehan 11 pajak daerah di wilayahnya. Di antaranya dengan memberikan surat teguran, memanggil para wajib pajak hingga memasang stiker atau plang pada obyek pajak yang belum dibayarkan.

Selain itu, pihaknya juga gencar menyosialisasikan kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku hingga 31 Desember 2021.

"Setelah kebijakan insentif fiskal daerah selesai maka sistem akan kembali normal seperti semula. Sehingga, terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," tandas Johari.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1442 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1356 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1276 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1227 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1118 personFolmer
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved