You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM Sediakan Lokasi Berjualan Untuk Penghuni Rusun Nagrak
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Sediakan Fasilitas Berjualan di Rusun Nagrak

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menyediakan fasilitas berjualan berupa loksem di Rusun Nagrak, Rorotan, Jakarta Utara. Loksem tersebut diperuntukan bagi penghuni rusun yang telah terdaftar sebagai Jakpreneur.

Maka itu kita fasilitasi tempat berjualan untuk membantu pemasaran mereka dan usahanya berkembang

Loksem tersebut berada di antara tower 6-10 dan tower 11-14 Rusun Nagrak yang lokasinya ditetapkan bersama antara Dinas PPKUKM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Wali Kota Jakarta Utara.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, fasilitas yang tersedia di Loksem Rusun Nagrak di antaranya 10 unit tenda ukuran 3x3 meter, enam unit meja panjang dan 12 unit bangku panjang. Sarana dan prasarana tersebut merupakan CSR dari ITC Cempaka Mega Grosir.

Dinas PPKUKM Musnahkan 154.488 Produk Berbahan Melamin Tanpa SNI

"Tenda tersebut akan diisi oleh warga Rusun Nagrak yang sudah menjadi anggota Jakpreneur. Rencananya dari 10 tenda yang tersedia, delapan unit akan diisi oleh Jakpreneur dengan jenis usaha kuliner, dua unit tenda untuk konsumen," ujar Ratu, Jumat (17/12).

Ratu menjelaskan, sekitar 50 Jakpreneur jenis usaha kuliner akan menempati loksem tersebut dengan sistem berjualan bergantian. 50 Jakpreneur tersebut telah melalui proses kurasi yang dilaksanakan oleh Kasatpel PPKUKM bersama PJLP Pendamping Kewirausahaan Kecamatan Cilincing dan turut disaksikan oleh Dinas PPKUKM serta Kepala UPRS III.

"Terkait dengan pembagian waktunya masih menyesuaikan jumlah Jakpreneur yang lulus kurasi dan akan menempati tendanya. Sedang dikoordinasikan dengan Kepala UPRS III agar mereka bisa segera berjualan. Namun, untuk waktu usahanya disarankan mulai pukul 06.00 sampai dengan 17.00," katanya.

Ratu menambahkan, sebelumnya Jakpreneur penghuni Rusun Nagrak berjualan di unitnya masing-masing lantaran belum tersedia tempat khusus untuk berjualan, sedangkan secara aturan berjualan di unit hunian tidak diperbolehkan.

"Maka itu kita fasilitasi tempat berjualan untuk membantu pemasaran mereka dan usahanya berkembang," tandas Ratu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1165 personFolmer
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1076 personAnita Karyati
  3. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye958 personAnita Karyati
  4. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye906 personDessy Suciati
  5. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye861 personAnita Karyati