You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Adakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

KI DKI Adakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (23/12). Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi (monev) badan publik Provinsi DKI Jakarta 2021 yang telah diselesaikan KI Provinsi DKI Jakarta.

Kewajiban badan publik adalah membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi

Ketua pelaksana monev tersebut, Nelvia Gustina menjelaskan, tahapan monev yang telah dilaksanakan sebagai berikut:

1. Melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang Persiapan Monev dan Pembuatan Instrumen SAQ dan Penilaian Badan Publik tanggal 15 Juni 2021;

Hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021, Gubernur Anies Berharap Indeks Keterbukaan Informasi di Jakarta Terus Meningkat

2. Melakukan Sosialisasi SAQ kepada 15 Kategori Badan Publik pada tanggal 2 dan 3 September 2021;

3. Pengisian SAQ Badan Publik selama 3 minggu 6 - 24 September 2021;

4. Verifikasi Penilaian SAQ oleh Tim Penilai pada tanggal 27 – 29 September 2021;

5. Pengumuman 3 Besar Badan Publik pada tanggal 30 September 2021;

6. Persiapan dan Presentasi Badan Publik melalui zoom meeting pada tanggal 4 - 29 Oktober 2021;

7. Focus Group Discussion (FGD) Akhir Penetepan Pemeringkatan Badan Publik pada tanggal 9 November 2021; dan

8. Rapat Pleno Persiapan Pengnugerahan KI DKI Award dan Pembuatan Surat Kepurusan Hasil 3 besar Peringkat Badan Publik.

Adapun kategori dalam kegiatan monev adalah:

Kategori Umum

- 10 Badan Publik

- 22 Dinas

- 10 Biro

- 5 Pemkot Administrasi dan 1 Kabupaten

- 15 BUMD

- 7 RSUD Tipe A dan B

Kategori Tambahan

- 5 Badan Pertanahan

- 5 Kejaksaan Negeri

- 7 Polres

- 13 Lembaga Non Struktural

- 10 Partai Politik

- 10 Kecamatan dan Kelurahan Perwakilan per Wilayah

- Perwakilan SMP dan SMA per Wilayah

Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam sambutan menekankan pentingnya pelaksanaan monev sebagai gambaran umum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta. Monev bertujuan memastikan pelayanan informasi publik berkualitas yang berdampak terhadap pengukuran tingkat keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada tingkat nasional.

"Melalui kegiatan ini, kewajiban badan publik adalah membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. KI DKI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 155 (seratus lima puluh lima) badan publik, ada peningkatan yang signifikan jika berkaca pada tahun 2019," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima beritajakarta.id, Jumat (24/12).

Dalam metode pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), terdapat 128 (seratus dua puluh delapan) badan publik yang mengembalikan SAQ, 27 (dua puluh tujuh) tidak. Terpilih 3 besar badan publik per kategori dari 15 kategori. Setelah pengisian SAQ, monev dilanjutkan ke tahap presentasi online. Ada 45 badan publik yang masuk dalam tahapan presentasi online, yakni:

1. BKD Provinsi DKI Jakarta

2. Bappeda Provinsi DKI Jakarta

3. Badan Pengelolaan Aset Daerah

4. Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta

5. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta

6. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

7. Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta

8. Biro Umum dan Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta

9. Biro Kerja Sama Setda Provinsi DKI Jakarta

10. Pemkot Jakarta Barat

11. Pemkot Jakarta Selatan

12. Pemkot Jakarta Pusat

13. PT MRT Jakarta (Perseroda)

14. PT Transportasi Jakarta

15. PT JIEP

16. RSUD Pasar Minggu

17. RSUD Budhu Asih

18. RSKD Duren Sawit

19. Kantor Pertanahan Jakarta Pusat

20. Kantor Pertanahan Jakarta Timur

21. Kantor Pertanahan Jakarta Utara

22. Kejari Jakarta Utara

23. Kejari Jakarta Timur

24. Kejari Jakarta Pusat

25. Polres Metro Jakarta Selatan

26. Polres Kepulauan Seribu

27. Polres Jakarta Pusat

28. KPU Provinsi DKI Jakarta

29. Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta

30. DRD Provinsi DKI Jakarta

31. DPW Partai NasDem Provinsi DKI Jakarta

32. DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta

33. DPW PAN Provinsi DKI Jakarta

34. Kecamatan Kembangan

35. Kecamatan Pasar Minggu

36. Kecamatan Pulo Gadung

37. Kelurahan Tanah Sereal

38. Kelurahan Cilandak Timur

39. Kelurahan Sunter Agung

40. SMAN 33 Jakarta

41. SMAN 51 Jakarta

42. SMAN 97 Jakarta

43. SMPN 1 Jakarta

44. SMPN 40 Jakarta

45. SMPN 117 Jakarta

Berdasarkan presentasi online, selanjutnya diperoleh 15 badan publik dari semua kategori dengan hasil sebagai berikut:

1. Kategori badan terbaik adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta

2. Kategori dinas terbaik adalah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta

3. Kategori biro terbaik adalah Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta

4. Kategori Pemerintah Kota/Kabupaten Administrasi terbaik adalah Pemkot Administrasi Jakarta Barat

5. Kategori RSUD Type A dan B terbaik adalah RSUD Pasar Minggu

6. Kategori BUMD terbaik adalah PT MRT Jakarta (Perseroda)

7. Kategori kantor pertanahan terbaik adalah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat

8. Kategori Kejaksaan Negeri terbaik adalah Kejari Jakarta Utara

9. Kategori kepolisian resor terbaik adalah Polres Jakarta Selatan

10. Kategori Lembaga Non Struktural terbaik adalah KPU Provinsi DKI Jakarta

11. Kategori partai politik terbaik adalah Partai Nasdem Provinsi DKI Jakarta

12. Kategori kecamatan terbaik adalah Kecamatan Kembangan

13. Kategori kelurahan terbaik adalah Kelurahan Tanah Sareal

14. Kategori SMAN terbaik adalah SMAN 33 JAKARTA

15. Kategori SMPN terbaik adalah SMPN 1 Jakarta

Monev Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 ini fokus pada indikator pengumuman dan penyediaan informasi publik, perkembangan teknologi informasi, dan inovasi layanan informasi di masa Pandemi COVID-19.

"Maka badan publik wajib memiliki suatu sarana layanan informasi yang inovatif serta mudah diakses oleh masyarakat sehingga akan tercipta badan publik yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan juga dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1149 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1100 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye991 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye969 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye895 personBudhi Firmansyah Surapati