You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kinerja Tiga BUMD Ini Diharapkan Meningkat Seiring Perubahan Status Badan Hukum
photo Doc - Beritajakarta.id

Kinerja Tiga BUMD Ini Diharapkan Meningkat Seiring Perubahan Status Badan Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan revisi Perda tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui Perda tersebut PT Jakarta Tourisindo secara badan hukum berubah menjadi Perseroda, Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya juga menjadi Perumda.

Target peningkatan kinerja perusahaan ke depan dapat tercapai

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Riyadi berharap, dengan pengesahan atau perubahan status ketiga badan hukum tersebut dapat membuat kinerja perusahaan semakin meningkat.

"Saya tentu berharap ketiga BUMD ini bisa terus semakin tumbuh berkembang dengan baik karena sudah mempunyai basis yang kuat seiring dengan perubahan status badan hukumnya," ujar Riyadi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/12).

PT Jaktour Dukung Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Riyadi menjelaskan, penyesuaian ini juga mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

"Saya berharap target-target peningkatan kinerja perusahaan ke depan dapat tercapai. Tidak kalah penting, penerapan Good Corporate Governance (GCG) harus bisa diterapkan dengan baik," terangnya.

Menurutnya, ketiga BUMD tersebut harus bisa menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat serta tugas untuk menjalankan bisnis dengan baik.

"BUMD ini kan ada fungsi pelayanan publik, namun juga melekat sebagai perusahaan yang harus memberikan dividen kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Keduanya, harus bisa dijalankan secara seimbang," ungkapnya.

Ia menambahkan, khusus kepada Perumda Air Minum Jaya diharapkan dapat menuntaskan tugas memberikan akses air bersih kepada warga Jakarta.

"Saat ini kita sudah juga memberikan mekanisme subsidi silang agar masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak mampu bisa mendapatkan air bersih dengan harga murah. Kita sudah terapkan skema tarif industri, rumah tangga dan sosial, ada perbedaan harga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1798 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1373 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1039 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1038 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye953 personAnita Karyati