You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin LH Jaktim Galakkan Program KK Pemilah Sampah
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudin LH Jaktim Galakkan Program KK Pemilah Sampah 

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur, saat ini tengah menggalakkan program Kartu Keluarga (KK) pemilah sampah.

Yang sudah melakukan program pilah sampah baru sekitar 2,43 persen atau 11.171 KK

Kasudin LH Jakarta Timur, Wahyudi Rudianto mengatakan, dari 709 RW yang ada di Jaktim 347 di antaranya sudah melakukan pemilahan sampah. Dari 347 RW itu, ada  11.171 Kepala Keluarga yang sudah menjalankan program KK pemilah sampah.

"Total jumlah KK ada 459.486 dan yang sudah melakukan program pilah sampah baru sekitar 2,43 persen atau 11.171 KK," katanya, Senin (27/12).

18 Peserta Ikut Pelatihan Pilah Sampah di RPTRA Garuda Cilangkap

Disebutkan, untuk mengetahui lebih jauh tentang program KK pemilah sampah ini, dapat dilihat melalui website www.lingkunganhidup.jakarta. go. id dengan user dan password yang sudah dimiliki oleh wali kota, Sudin LH Jakarta Timur, Satpel LH dan  PJLP pendamping RW.

Menurutnya, kegiatan pemilahan sampah dari sumbernya ini dasar hukumnya adalah Pergub DKI nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW. Kemudian Instruksi Sekda nomor 60 tahun 2002 1 tentang pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal, pelaksanaan penginputan monitoring dan evaluasi.

"Diharapkan dengan program ini, volume sampah yang dibuang ke TPA Bantargebang bisa jauh berkurang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11666 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati