You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cap Tanda Tera Diresmikan, Dinas PPKUKM Mulai Pelayanan Kemetrologian Tahun 2022
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Memulai Layanan Kemetrologian Tera dan Tera Ulang Alat UTTP

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memulai Pelayanan Kemetrologian Tera dan Tera Ulang terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) tahun 2022 seiring dengan telah diresmikannya Cap Tanda Tera (CTT).

CTT dibubuhkan secara langsung dengan cara dicap atau dijepit

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, dalam menyelenggarakan pelayanan kemetrologian, khususnya tera atau tera ulang diperlukan CTT sebagai tanda jaminan kebenaran UTTP sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal.

Ia menambahkan, sesuai Permendag RI Nomor 125 Tahun 2018 tentang CTT, CTT dirancang secara khusus dan terbuat dari bahan tertentu dengan bentuk, material dan kegunaan yang telah ditentukan, terdiri atas tanda tera sah, tanda tera batal, tanda daerah, tanda jaminan dan tanda pegawai berhak.

Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan Alat UTTP di Cikini Gold Centre

"CTT dibubuhkan secara langsung dengan cara dicap atau dijepit menggunakan tang segel. Saya berpesan kepada Unit Pengelola Metrologi, agar melaksanakan pelayanan kemetrologian secara maksimal dan menjaga kekompakan," ujarnya, Rabu (5/1).

Sementara itu, Kepala UPT Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Nurhidayat menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas PPKUKM mendapatkan CTT dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sebanyak 111 buah pada tahun 2022, terdiri dari 38 tanda sah, satu tanda batal, 23 tanda jaminan dan 15 tanda inisial pegawai berhak.

"CTT ini dibubuhkan pada UTTP yang telah diuji," terangnya.

Menurutnya, tingginya pembubuhan dapat menyebabkan rusaknya CTT. Berdasarkan catatan Dinas PPKUKM DKI Jakarta terdapat CTT yang rusak pada tahun 2021 terdiri dari enam tanda jaminan plombir rusak ringan dan tujuh rusak berat. Kemudian, 10 tanda inisial pegawai berhak plombir rusak ringan dan tiga rusak berat.

"CTT dibubuhkan pada UUTP yang telah diuji di antaranya, tera ulang timbangan, tera ulang pompa ukur di SPBU dan tera meter air rumah tangga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye849 personAnita Karyati
  2. Warga dan Pimpinan OPD Hadiri Open House Bersama Gubernur Pramono

    access_time31-03-2025 remove_red_eye674 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. ASN Pemprov DKI dan Warga Padati Open House Lebaran Wagub Rano

    access_time01-04-2025 remove_red_eye672 personFolmer
  4. Hari Lebaran, 26.581 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen

    access_time31-03-2025 remove_red_eye672 personDessy Suciati
  5. 34.950 Pemudik Tiba di Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini

    access_time04-04-2025 remove_red_eye664 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik