You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cap Tanda Tera Diresmikan, Dinas PPKUKM Mulai Pelayanan Kemetrologian Tahun 2022
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Memulai Layanan Kemetrologian Tera dan Tera Ulang Alat UTTP

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memulai Pelayanan Kemetrologian Tera dan Tera Ulang terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) tahun 2022 seiring dengan telah diresmikannya Cap Tanda Tera (CTT).

CTT dibubuhkan secara langsung dengan cara dicap atau dijepit

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, dalam menyelenggarakan pelayanan kemetrologian, khususnya tera atau tera ulang diperlukan CTT sebagai tanda jaminan kebenaran UTTP sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal.

Ia menambahkan, sesuai Permendag RI Nomor 125 Tahun 2018 tentang CTT, CTT dirancang secara khusus dan terbuat dari bahan tertentu dengan bentuk, material dan kegunaan yang telah ditentukan, terdiri atas tanda tera sah, tanda tera batal, tanda daerah, tanda jaminan dan tanda pegawai berhak.

Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan Alat UTTP di Cikini Gold Centre

"CTT dibubuhkan secara langsung dengan cara dicap atau dijepit menggunakan tang segel. Saya berpesan kepada Unit Pengelola Metrologi, agar melaksanakan pelayanan kemetrologian secara maksimal dan menjaga kekompakan," ujarnya, Rabu (5/1).

Sementara itu, Kepala UPT Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Nurhidayat menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas PPKUKM mendapatkan CTT dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sebanyak 111 buah pada tahun 2022, terdiri dari 38 tanda sah, satu tanda batal, 23 tanda jaminan dan 15 tanda inisial pegawai berhak.

"CTT ini dibubuhkan pada UTTP yang telah diuji," terangnya.

Menurutnya, tingginya pembubuhan dapat menyebabkan rusaknya CTT. Berdasarkan catatan Dinas PPKUKM DKI Jakarta terdapat CTT yang rusak pada tahun 2021 terdiri dari enam tanda jaminan plombir rusak ringan dan tujuh rusak berat. Kemudian, 10 tanda inisial pegawai berhak plombir rusak ringan dan tiga rusak berat.

"CTT dibubuhkan pada UUTP yang telah diuji di antaranya, tera ulang timbangan, tera ulang pompa ukur di SPBU dan tera meter air rumah tangga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye15940 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3366 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemkot Jaktim Data Warga Pencari Kerja

    access_time21-04-2025 remove_red_eye2427 personNurito
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1488 personFakhrizal Fakhri
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1216 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik