Pemilik Pulau Akan Ditagih Kewajiban Fasos-Fasum
Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu akan bertindak tegas kepada pemilik pulau di wilayah tersebut. Para pemilik pulau baik perorangan, grup, maupun perusahaan akan ditagih kewajiban membayar fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Setiap orang yang menguasai pulau ada kewajiban 40 persen diberikan kepada Pemda dengan bentuk sesuai peruntukkannya
Saat ini dari 115 pulau di Kepulauan Seribu, 5 di antaranya hilang diduga karena abrasi serta akan diobservasi dan 11 menjadi destinasi wisata dan hunian. Sementara 60 pulau saat ini dikuasai perizinan dan kepemilikannya oleh pribadi, grup maupun perusahaan. Sedangkan 39 lainnya dinyatakan kosong.
Basuki Sayangkan Hilangnya Pulau di Kepulauan Seribu"Kita sedang inventarisir, ada yang untuk usaha, ada yang hanya bangunan, ada yang jadi resort seperti di Pulau Sepa, Pulau Sebira dan Pulau Kaliage. Semuanya akan kita tertibkan soal kewajibannya," ujar Bupati Kepulauan Seribu, Tri Djoko Sri Margianto, Rabu (8/4).
Menurutnya, selain percepatan infrastruktur yang akan dikebut pada 2016, di wilayahnya juga akan dilakukan penataan dan legalitas kepemilikan pulau. Sebab, dari 60 yang punya kewajiban SPPT, ternyata banyak yang belum ditagih. Bahkan, ada yang sejak tahun 1990.
"Setiap orang yang menguasai pulau ada kewajiban 40 persen diberikan kepada Pemda dengan bentuk sesuai peruntukkannya. Pemkab akan mengejar kewajiban dari para pemilik atau pengelola pulau-pulau tersebut," tandasnya.