Berkat Olah Sampah, Tiga RW di Kelapa Gading Terima Penghargaan
Tiga RW di Kecamatan Kelapa Gading menerima penghargaan karena berhasil menerapkan pengolahan sampah lingkungan dari kecamatan setempat.
Tidak hanya soal pengurangan sampah tapi juga pembangunan kesadaran kepada warga
Camat Kelapa Gading, Darmawan mengatakan, penghargaan diberikan kepada RW yang memiliki kinerja terbaik mengimplementasi Pergub DKI Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Dalam praktiknya, ketiga RW tersebut mampu menerapkan pemilahan sampah dari sumbernya.
"Jadi mereka menerapkan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Tidak hanya soal pengurangan sampah tapi juga pembangunan kesadaran kepada warga," ujar Darmawan, Selasa (25/1).
18 Pelanggar Tibmask di Cempaka Putih Disanksi Kerja SosialDarmawan berharap, penghargaan tersebut akan memotivasi masyarakat di RW lainnya untuk meningkatkan partisipasi aktif dalam pengelolaan sampah. Dengan begitu target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga di Kecamatan Kelapa Gading khususnya hingga DKI Jakarta umumnya
bisa terealisasi.Sekretaris Kecamatan Kelapa Gading, Suci Cintya Pola Putri menambahkan, ketiga RW yang menerima penghargaan tersebut yakni, RW 17 Kelurahan Pegangsaan Dua, RW 06 Kelurahan Kelapa Gading, dan RW 04 Kelurahan Kelapa Gading Barat. Menurutnya, ketiga RW tersebut juga sudah mampu memilah sampah hingga memiliki nilai ekonomis.
"Tidak hanya pengurangan, bila dikelola dengan benar, sampah juga bisa mendatangkan nilai ekonomis yang menguntungkan bagi masyarakat," tandasnya.