18 Pelanggar Tibmask di Cempaka Putih Disanksi Kerja Sosial
access_time Senin, 24 Januari 2022 17:43 WIB
remove_red_eye 1387
person Reporter : Anita Karyati
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak 18 warga pelanggar tertib masker di sepanjang Jalan Cempaka Putih Tengah Raya RW 08, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Membersihkan fasilitas umum selama 60 menit
disanksi kerja sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Kelurahan Cempaka Putih Timur, Miftah mengatakan, giat tertib masker di lokasi tersebut digelar mendadak guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
67 Orang Terjaring Operasi Tertib Masker di Kecamatan Koja dan Tanjung Priok"Untuk membuat jera, para pelanggar kami sanksi membersihkan fasilitas umum selama 60 menit," ujar Miftah.
Menurut Miftah, giat ini dilakukan dengan persuasif agar warga lebih paham tentang perlunya penggunaan masker saat beraktivitas keluar rumah.
"Kegiatan ini melibatkan enam personel dibantu aparatur kelurahan. Dalam giat ini, kami juga membagikan masker gratis kepada warga yang melintas," tandasnya.