You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih Geruduk Bengkel Pembuatan Odong-Odong
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Petugas Geruduk Bengkel Perakitan Odong-odong di Cempaka Putih

Personel Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih menggeruduk bengkel perakitan odong-odong di RT 11/01, Jalan Rawasari Barat 9, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih. Hal itu dilakukan setelah petugas melakukan penertiban odong-odong di wilayah tersebut. Di lokasi, petugas menemukan sekitar 15 unit odong-odong sedang dirakit.

kita juga akan cek apakah dia punya izin usaha atau tidak, kalau memang ditemukan pelanggaran maka akan kita tutup

Mulyadi (45), pemilik bengkel mengatakan, sudah setahun belakangan bekerja sebagai perakit odong-odong. Menurutnya pesanan odong-odong sendiri tidak hanya berasal dari Jakarta namun sampai ke Bekasi, Depok hingga ke Lampung.

“Yang pesan ada saja, kita kerjakan sesuai pesanan saja. Di sini ada beberapa orang yang memang pekerjaannya merakit odong-odong,” ujarnya, Rabu (8/4).

10 Odong-odong Terjaring di Cempaka Putih

Untuk satu unit odong-odong baru dipatok seharga Rp 15 juta belum termasuk motornya. Sedangkan untuk odong-odong bekas dijual seharga Rp 7 juta. Untuk pembuatan, satu unit odong-odong memakan waktu sebulan.

Selain melakukan perakitan, kata Mulyadi, ia juga menyewakan odong-odong dengan biaya Rp 100 ribu per hari. Setidaknya 7 buah odong-odong miliknya disewa setiap harinya hingga ke kawasan Johar Baru dan Senen.

“Kita punya 7 buah odong-odong yang memang khusus disewakan, sebenarnya di kawasan lain ada juga bengkel serupa, tak hanya di sini saja kita buatnya,” ungkapnya.

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik bengkel tersebut untuk diberikan peringatan. Menurutnya pembuatan kendaraan yang dimodifikasi seperti itu hanya bisa untuk tempat rekreasi yang memiliki izin seperti di TMII atau Ancol.

“Kita akan tanyakan peruntukannya, sementara kita minta semua odong-odongnya tidak boleh melintas ke jalan, kalau kedapatan akan kita kandangkan, kita juga akan cek apakah dia punya izin usaha atau tidak, kalau memang ditemukan pelanggaran maka akan kita tutup,” tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8022 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6830 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1797 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1566 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1488 personFakhrizal Fakhri