You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kerap Menganggu, Mobil Odong-Odong Akan Ditertibkan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Beroperasi di Jalan Raya, Odong-odong akan Ditertibkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan menertibkan odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Selain melanggar aturan, keberadaan odong-odong tersebut kerap menganggu pengendara.

Kita siap menindak, tapi kita harapkan ada tindakan persuasif lebih dahulu dari para camat dan lurah sehingga tidak ada konflik nantinya

Asisten Bidang Pemerintahan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, Sujanto Budiroso mengatakan, keberadaan kendaraan yang sudah dimodifikasi tersebut sangat membahayakan penumpang. Apalagi, odong-odong tersebut sering beroperasi hingga ke jalan raya.

"Apalagi itu kan penumpangnya sebagian besar anak-anak balita, bangku sudah dimodifikasi dan tidak ada seat belt juga, sangat berbahayalah," ujarnya, Senin (6/4).

Jalan Kramat Raya Dipasang MCB

Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Darat Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Agus Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang bersiap untuk melakukan penindakan.

Menurut Agus, ada 4 titik operasi yang akan dilakukan penindakan yaitu di Kecamatan Cempaka Putih, Tanah Abang, Sawah Besar dan Johar Baru.

"Kita siap menindak, tapi kita harapkan ada tindakan persuasif lebih dahulu dari para camat dan lurah sehingga tidak ada konflik nantinya," katanya.

Setiap odong-odong, tambah Agus, akan langsung diderek oleh petugas. Hal itu untuk memberikan shock therapy bagi pemilik agar tidak beroperasi di jalan raya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati