You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih Geruduk Bengkel Pembuatan Odong-Odong
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Petugas Geruduk Bengkel Perakitan Odong-odong di Cempaka Putih

Personel Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih menggeruduk bengkel perakitan odong-odong di RT 11/01, Jalan Rawasari Barat 9, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih. Hal itu dilakukan setelah petugas melakukan penertiban odong-odong di wilayah tersebut. Di lokasi, petugas menemukan sekitar 15 unit odong-odong sedang dirakit.

kita juga akan cek apakah dia punya izin usaha atau tidak, kalau memang ditemukan pelanggaran maka akan kita tutup

Mulyadi (45), pemilik bengkel mengatakan, sudah setahun belakangan bekerja sebagai perakit odong-odong. Menurutnya pesanan odong-odong sendiri tidak hanya berasal dari Jakarta namun sampai ke Bekasi, Depok hingga ke Lampung.

“Yang pesan ada saja, kita kerjakan sesuai pesanan saja. Di sini ada beberapa orang yang memang pekerjaannya merakit odong-odong,” ujarnya, Rabu (8/4).

10 Odong-odong Terjaring di Cempaka Putih

Untuk satu unit odong-odong baru dipatok seharga Rp 15 juta belum termasuk motornya. Sedangkan untuk odong-odong bekas dijual seharga Rp 7 juta. Untuk pembuatan, satu unit odong-odong memakan waktu sebulan.

Selain melakukan perakitan, kata Mulyadi, ia juga menyewakan odong-odong dengan biaya Rp 100 ribu per hari. Setidaknya 7 buah odong-odong miliknya disewa setiap harinya hingga ke kawasan Johar Baru dan Senen.

“Kita punya 7 buah odong-odong yang memang khusus disewakan, sebenarnya di kawasan lain ada juga bengkel serupa, tak hanya di sini saja kita buatnya,” ungkapnya.

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik bengkel tersebut untuk diberikan peringatan. Menurutnya pembuatan kendaraan yang dimodifikasi seperti itu hanya bisa untuk tempat rekreasi yang memiliki izin seperti di TMII atau Ancol.

“Kita akan tanyakan peruntukannya, sementara kita minta semua odong-odongnya tidak boleh melintas ke jalan, kalau kedapatan akan kita kandangkan, kita juga akan cek apakah dia punya izin usaha atau tidak, kalau memang ditemukan pelanggaran maka akan kita tutup,” tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye23212 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11378 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6816 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3722 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1759 personFolmer