56 Burung Kicau di Kembangan Sudah Disertifikasi
Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat tercatat telah mensertifikasi 56 unggas burung kicau di wilayah Kembangan Utara dan Meruya Selatan, Kembangan sejak Januari 2022.
Unggas hias atau kicau diwajibkan memiliki sertifikat kesehatan hewan
Penyuluh Pertanian Kecamatan Kembangan, Ghausal Akbar mengatakan, sertifikasi burung kicau ini dilakukan dalam rangka pencegahan virus flu burung yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun
2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas."Keberadaan unggas, baik itu unggas hias atau kicau diwajibkan memiliki sertifikat kesehatan hewan," ujarnya, Selasa (8/2).
Kandang Unggas di Tengah Permukiman Warga DitertibkanIa merinci, 56 burung kicau yang sudah disertifikasi masing-masing tersebar di Kembangan Utara sebanyak 32 ekor dan Meruya Selatan sebanyak 24 ekor. Jenis burung kicau yang disertifikasi sendiri terdiri dari love bird, crucukan, kenari, murai dan perkutut.
"Sertifikasi unggas ini diharapkan dapat mencegah kasus flu burung di wilayah sekitar," tandasnya.