You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Ketentuan Penggunaan Fasilitas Olahraga di Jakarta Selama PPKM Level 3
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Ini Ketentuan Penggunaan Fasilitas Olahraga di Jakarta Selama PPKM Level 3

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Ahmad Firdaus menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

Menggunakan peralatan olahraga mandiri dan tidak diizinkan berkumpul

Dalam SK yang ditandatangani 7 Februari 2022 ini disebutkan, fasilitas olahraga ruang tertutup (indoor) maupun terbuka (outdoor) baik yang dikelola Pemprov DKI Jakarta atau swasta diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal.

Kepala Dispora DKI Jakarta, Ahmad Firdaus mengatakan, selama beraktivitas di fasilitas olahraga, pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Artinya, masker wajib digunakan pada saat sebelum, selama dan sesudah melakukan aktivitas olahraga dengan intensitas rendah maupun sedang.

Dinkes DKI Jakarta Ajak Warga Segera Vaksin Booster Apapun Jenis/Merk Vaksin yang Tersedia

Khusus untuk aktivitas olahraga dengan intensitas berat dan renang diperbolehkan melepas masker, namun dengan catatan hanya saat pelaksanaan aktivitas olahraga.

"Pengguna fasilitas harus menggunakan peralatan olahraga mandiri dan tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga," kata Firdaus, Kamis (10/2).

Firdaus menekankan, seluruh pengguna fasilitas olahraga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh dan telah memiliki sertifikat vaksin yang telah dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada PeduliLindungi. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ucapnya.

Menurut Firdaus, kegiatan atau pertandingan olahraga dapat diselenggarakan dengan syarat telah mendapat izin dari pemerintah pusat, kepolisian dan Tim Satgas COVID-19.

Selain itu, seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung pertandingan diwajibkan telah menjalani vaksin kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. Kegiatan pertandingan atau kompetisi olahraga juga diharuskan dilaksanakan tanpa penonton.

"Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada saat masuk dan keluar tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan," tegasnya.

Firdaus menambahkan, pelatihan olahraga seperti Pelatnas, Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM) dan kegiatan pelatihan lainnya dapat diselenggarakan dengan tetap menerapkan prokes secara ketat sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Mereka juga wajib menggunakan peralatan olahraga sendiri, menunjukan minimal hasil rapid test antigen non-reaktif dan telah melakukan vaksinasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

    access_time31-07-2026 remove_red_eye3267 personNurito
  2. MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1981 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1557 personAnita Karyati
  4. Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1349 personDessy Suciati
  5. Camat Jatinegara Ingin Dua Kelurahan Ini Segera Realisasikan Gerai KKMP

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1335 personNurito