You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
TVRI - KI Provinsi DKI Jalin Kolaborasi Edukasi Keterbukaan Informasi Publik
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

TVRI-KI DKI Jakarta Jalin Kolaborasi Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta akan berkolaborasi dengan lembaga penyiaran publik milik pemerintah, TVRI Jakarta untuk melakukan edukasi keterbukaan informasi publik (KIP). Kolaborasi disepakati setelah Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta menggelar kunjungan ke kantor TVRI Jakarta beberapa waktu lalu.

Kolaborasi dua lembaga negara menjadi hal yang menarik

Kepala Stasiun TVRI Jakarta, Erwin Hendarwin mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan KI DKI Jakarta untuk mengedukasi keterbukaan informasi publik (KIP) kepada masyarakat.

"Kolaborasi dua lembaga negara menjadi hal yang menarik dalam mengedukasi keterbukaan informasi publik kepada khalayak luas," ujar Erwin, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Jumat (25/2).

KI Provinsi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi

Ia mengungkapkan, TVRI Jakarta siap menerima ajakan KI DKI Jakarta sebagai media untuk memperluas pemahaman KIP kepada publik.

"Kami menyediakan ruang dan konten informasi yang dikemas untuk mencerdaskan masyarakat, mengangkat prestasi anak bangsa dengan kemampuan prasarana memadai dan jangkauan siaran yang luas," ungkapnya.

Sementara Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat memaparkan, TVRI sebagai pemersatu bangsa memberikan pencerahan bukan sekadar sengketa informasi, tapi merajut persatuan bangsa melekat pada hak konstitusional mengakses informasi publik.

"TVRI mampu menjaring lebih luas dalam menyosialisasikan dan edukasi KIP. Menariknya UU KIP, permohonan informasi tidak terbatas KTP wilayah DKI Jakarta, tapi Sabang sampai Merauke," paparnya.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Harminus meyakinkan informasi yang disebarluaskan memiliki klasifikasi informasi publik yang menjadi ranah Komisi Informasi diawasi dan kawal implementasi antara publik dan badan publik. Informasi publik yang disimpan, dikelola badan publik dan diberikan kepada publik yang membutuhkan.

"Badan publik  mengkategorikan mana informasi yang terbuka dan dikecualikan bersifat ketat dan terbatas di pasal 17 UU KIP 14 tahun 2008 terkait persaingan usaha, rahasia negara, dan rahasia pribadi," katanya.

Komisioner KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali menambahkan, pihaknya ingin merangkul insan media untuk bersama-sama memberikan pelajaran kepada masyarakat dan mendorong badan publik lainnya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik.

"Perlu dukungan media seperti TVRI Jakarta untuk berkolaborasi meningkatkan sosialisasi dan edukasi KIP kepada masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3465 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1354 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1181 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye913 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye907 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik